BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM ke Bareskrim, Salah Satunya Diduga Milik dr. Richard Lee

- Publisher

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraNet- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) melaporkan sejumlah produk kosmetik yang diduga tanpa (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BPI KPNPA RI bahwa BPOM melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan.

Salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan bahkan akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yakni adanya pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB.

Kemudian, pemberitaan di Media Online Tarakan Tv yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB.

“Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,” kata Argha Yudistira dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dia mengutarakan bahwa semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.

Baca Juga  Persembahan KOPRI PMII Rayon Saptawikrama IAIN Madura: Refleksi Harlah Ke-56 Menggema di Pamekasan

“Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmonnya. Dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, jika hal tersebut benar adanya, maka ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat

“Insiden beresiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti di usap dengan kapas alkohol,” ungkap Argha.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru