Sampang – Direktur CV Birza Utama, Farizal, membantah keras tudingan bahwa pengerjaan proyek di daerah irigasi (DI) Klampis, Desa Pangelen, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilakukan secara asal-asalan. Ia menegaskan seluruh tahapan pekerjaan telah mengikuti prosedur, spesifikasi teknis, dan rencana pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Menurut Farizal, desain dan volume pekerjaan yang dikerjakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan.
Paket kegiatan dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) itu disebut dikerjakan teliti dan hati-hati pada setiap detail.
“Pekerjaan ini sudah sesuai rencana desain termasuk volume yang ditetapkan. Kami bantah tudingan tak berdasar yang menyebut proyek asal jadi,” ujarnya saat meninjau langsung lokasi pekerjaan, Jumat, 5 Desember 2025.
Farizal mengungkapkan progres proyek irigasi tersebut saat ini mencapai 80 persen, melebihi target rencana 70 persen. Ia memastikan semua material dan tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat lokal.
“Setiap minggu ada peningkatan progres yang positif. Kami optimis pekerjaan untuk para petani dan masyarakat Sampang ini rampung dalam waktu dekat sebelum tanggal kontrak yang disepakati,” jelasnya.
Ia menyebut setidaknya 40 personel, termasuk kepala tukang dan mandor, diturunkan untuk mempercepat penyelesaian.
Tak hanya soal pengerjaan fisik, Farizal menyatakan aspek administrasi proyek telah dipenuhi secara lengkap. Pihaknya bahkan menyambut baik jika ada audit dari lembaga manapun.
“Kami siap untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kapan pun. Seluruh proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Dukungan terhadap pengerjaan proyek ini juga datang dari warga sekitar. Petani lokal asal Desa Pangelen, Edy Junaidi, merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas air.
“Dengan air yang cukup, kami bisa menanam padi serta komoditas lainnya lebih meningkat dan hasil panennya pun lebih bagus,” ujarnya.
Diketahui, program peningkatan kualitas air ini dilaksanakan oleh CV Birza Utama berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 000.3.2/29901.9/104.6.09/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 320.111.124, yang ditandatangani pada 27 Oktober 2025.






