Dicegat di Jalan, Warga Pamekasan Dikeroyok Tiga Orang

- Publisher

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan— Seorang warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bernama Rasit (47), menjadi korban pengeroyokan setelah dicegat sekelompok orang di jalan raya Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan inap di Puskesmas Palengaan.

Korban diketahui merupakan warga Dusun Barangbang, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Rasit pulang dari rumah besannya di Desa Palengaan Daya. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Subaidi.

Ponakan korban, Asmi Hariyanto, menjelaskan bahwa Rasit berangkat ke rumah besannya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, dalam perjalanan pulang, korban dan temannya tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang di pinggir jalan.

“Dicegat di depan rumah orang yang mencegat, rumahnya di pinggir jalan,” ujar Asmi, Sabtu (27/12/2025) malam.

Menurut Asmi, jumlah orang yang menghadang cukup banyak. Di lokasi kejadian, Rasit langsung dikeroyok oleh tiga orang yang diketahui berinisial N, M, dan N. Sementara itu, Subaidi ditahan oleh pelaku lain sehingga tidak dapat membantu korban.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Pamekasan Apresiasi Pemuda Berprestasi

“Yang memukul terlihat tiga orang. Wajah paman saya parah, diinjak-injak sampai tersungkur. Matanya bengkak, kepala bagian belakang dan punggungnya sakit,” ungkap Asmi.

Korban akhirnya bisa menyelamatkan diri setelah sejumlah warga melerai kejadian tersebut. Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku tidak mengetahui motif di balik pengeroyokan tersebut.

“Paman saya bilang tidak tahu apa masalahnya. Kejadiannya seperti sudah direncanakan,” kata Asmi.

Atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Palengaan. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/9/XII/2025/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Desember 2025, tercatat tiga orang terlapor, masing-masing berinisial N, M, dan N.

Asmi menyebutkan, hingga kini polisi baru mengamankan satu orang terlapor berinisial N. Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap dua terlapor lainnya dan memproses kasus ini secara tuntas.

“Sampai sekarang paman saya masih dirawat inap. Kami berharap polisi tegas dan adil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Palengaan AKP Syaiful belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu malam belum mendapat respons.

Baca Juga  Rukun Tani Pakel Banyuwangi Rawat Air dan Cegah Longsor dengan Tanam Pohon

Sementara itu, Kepala Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Moh. Romli, meminta kepolisian menangani kasus pengeroyokan tersebut secara profesional dan transparan.

“Korban sampai dirawat inap. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru