Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Aniaya Tetangga Hingga Terluka ParaH

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek Humer.

Rokok ilegal merek Humer.

Pamekasan – Dua orang pria berinisial AR (50) dan AW (21), keduanya petani dan wiraswasta asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, MSR (33), hingga mengalami luka serius.

Kejadian yang menggegerkan warga Larangan Luar ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban MSR. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara MSR dan AR.

Adu mulut tersebut kemudian berujung pada kekerasan. AR yang kalap, melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanannya ke arah muka MSR. Setelah itu, keduanya sempat bergumul sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Nahas, sesaat setelah dilerai dan AR hendak meninggalkan lokasi, datanglah AW yang membawa sebilah balok kayu. Tanpa banyak bicara, AW langsung memukulkan balok kayu tersebut ke bagian belakang kepala MSR, membuat korban langsung jatuh pingsan.

Meski MSR sudah tak berdaya, AW tetap melanjutkan aksinya. Ia terus memukul MSR meskipun sudah dilerai oleh warga. Pukulan-pukulan itu mengenai bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan korban, menyebabkan MSR mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuhnya. MSR kemudian dilarikan ke salah satu Puskesmas di Larangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Sekda Tangerang Harapkan Tranformasi Digital Dapat Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi PAD

Merespons laporan polisi bernomor LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, anggota Polsek Larangan segera bergerak cepat. Kedua terduga pelaku, AR dan AW, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah balok kayu berukuran sekitar 3×5 cm dengan panjang kurang lebih 60 cm, serta satu helai kaos lengan pendek warna biru.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. “Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru