Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Aniaya Tetangga Hingga Terluka ParaH

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek Humer.

Rokok ilegal merek Humer.

Pamekasan – Dua orang pria berinisial AR (50) dan AW (21), keduanya petani dan wiraswasta asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, MSR (33), hingga mengalami luka serius.

Kejadian yang menggegerkan warga Larangan Luar ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban MSR. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara MSR dan AR.

Adu mulut tersebut kemudian berujung pada kekerasan. AR yang kalap, melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanannya ke arah muka MSR. Setelah itu, keduanya sempat bergumul sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Nahas, sesaat setelah dilerai dan AR hendak meninggalkan lokasi, datanglah AW yang membawa sebilah balok kayu. Tanpa banyak bicara, AW langsung memukulkan balok kayu tersebut ke bagian belakang kepala MSR, membuat korban langsung jatuh pingsan.

Meski MSR sudah tak berdaya, AW tetap melanjutkan aksinya. Ia terus memukul MSR meskipun sudah dilerai oleh warga. Pukulan-pukulan itu mengenai bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan korban, menyebabkan MSR mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuhnya. MSR kemudian dilarikan ke salah satu Puskesmas di Larangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Merespons laporan polisi bernomor LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, anggota Polsek Larangan segera bergerak cepat. Kedua terduga pelaku, AR dan AW, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah balok kayu berukuran sekitar 3×5 cm dengan panjang kurang lebih 60 cm, serta satu helai kaos lengan pendek warna biru.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. “Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB