Jakarta – Salah satu pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, mengungkap dugaan penghilangan saham pendiri melalui serangkaian skema manipulasi hukum yang terjadi sejak akhir 1990-an. Ia menyebut, Blue Bird pada awalnya didirikan oleh empat kelompok keluarga, namun secara bertahap kelompok tersebut tersingkir hingga kepemilikan dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Pada akhirnya, penguasaan hanya berada pada sebagian kecil keluarga, yakni kelompok Purnomo dan Chandra, serta Gunawan Surjo Wibowo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Mintarsih menjelaskan, pada 1994, Purnomo dan Kresna (putra Chandra) diduga menggelapkan seluruh saham milik Mintarsih di salah satu anak perusahaan PT Blue Bird Taxi. Gugatan Mintarsih dengan Perkara No. 270/PDT.G/2001/PN Jakarta Selatan dikabulkan, dan pengadilan memutuskan agar saham tersebut dikembalikan.
Namun, menurut Mintarsih, setelah kekalahan tersebut muncul berbagai tekanan, mulai dari kekerasan fisik, upaya kriminalisasi, hingga dugaan penipuan warisan. Ia menyebut beberapa peristiwa, termasuk kekerasan terhadap Janti Wirjanto (74) serta upaya penculikan terhadap dirinya dan seorang kepercayaan pemegang saham lain.
Mintarsih menguraikan empat siasat yang diduga digunakan untuk menghilangkan kepemilikan saham pendiri, khususnya melalui CV Lestiani yang memiliki 15 persen saham PT Blue Bird Taxi.
Siasat pertama, pengunduran dirinya sebagai pengurus CV Lestiani pada 2001 diduga dimanipulasi seolah-olah sebagai pengunduran diri sebagai pemegang saham. Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta No. 5 Tahun 2001 yang dibuat tanpa kehadirannya dan dinilai cacat hukum.
Siasat kedua, dilakukan dengan mendirikan PT Ceve Lestiani pada 2002, yang kemudian dipersepsikan sebagai peningkatan status CV Lestiani. Namun, berdasarkan surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak pernah ada pengesahan perubahan status tersebut.
Siasat ketiga, menurut Mintarsih, dilakukan melalui penyusunan Daftar Pemegang Saham internal PT Blue Bird Taxi pada 2013 tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuannya sebagai sesama direktur. Daftar tersebut kemudian dijadikan dasar dalam RUPS berikutnya.
Siasat keempat, penyesuaian saham diputuskan dalam RUPS 10 Juni 2013 dengan dalih persetujuan 100 persen peserta rapat, meski dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 karena tidak didasarkan pada akta pemindahan saham yang sah.
“Tidak pernah ada akta pemindahan hak atas saham sebagaimana diwajibkan undang-undang. Maka pemegang saham yang sah tetap CV Lestiani,” tegas Mintarsih.
IPO BLUE BIRD DINILAI CACAT HUKUM
Mintarsih juga menilai IPO PT Blue Bird Tbk cacat hukum karena dilakukan di tengah sengketa kepemilikan saham. Ia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda IPO, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Ia kemudian melaporkan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait kewajiban keterbukaan informasi.
“Perusahaan wajib mengungkapkan seluruh persoalan material agar investor tidak dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan menelaah apakah terdapat maladministrasi. Sementara itu, OJK menegaskan siap menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan hukum dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
Mintarsih menyatakan, kasus ini belum berakhir dan masih terdapat dugaan skandal lain terkait aset dan saham PT Blue Bird yang akan diungkap ke publik.






