Babak Baru Korupsi Bank Jatim: Demonstran Sebut Khofifah Dalang Kredit Fiktif

- Publisher

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim meyakini bahwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini bukan sekadar ulah oknum cabang, melainkan melibatkan peran sentral dari Pemegang Saham Pengendali (Gubernur) dan jajaran Direksi/Komisaris, serta menuntut pengusutan tuntas terhadap semua pejabat tinggi yang disebut di persidangan.

Jaka Jatim meyakini bahwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini bukan sekadar ulah oknum cabang, melainkan melibatkan peran sentral dari Pemegang Saham Pengendali (Gubernur) dan jajaran Direksi/Komisaris, serta menuntut pengusutan tuntas terhadap semua pejabat tinggi yang disebut di persidangan.

Surabaya – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) senilai Rp 549,5 Miliar memasuki babak baru yang semakin memanas. Di tengah bergulirnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencuat ke publik.

Tudingan serius ini dilontarkan oleh Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Genteng, Surabaya. Musfiq secara tegas menuntut agar Kejaksaan Tinggi Jakarta segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim, serta seluruh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim periode 2019-2025.

Musfiq mengungkapkan bahwa fakta baru yang terungkap di persidangan Tipikor Jakarta mengarah pada dugaan adanya peran Pemegang Saham Pengendali, yaitu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dalam lingkaran pusaran korupsi ini.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta di persidangan sangat terang benderang. Kredit fiktif yang diajukan oleh PT. Indi Daya Group milik Bun Sentoso dicairkan tanpa melengkapi persyaratan resmi, bahkan terkesan tergesa-gesa dan ditekan untuk segera cair,” ujar Musfiq, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga  Baznas Bangun 14 Rumah Tidak Layak Huni di Pamekasan

Ia merujuk pada kesaksian karyawati Bank Jatim yang menangani kredit, Febry Yulianti, yang diduga menyebutkan bahwa Gubernur Jatim masuk dalam “sirkel” Bun Sentoso. Kesaksian ini dinilai sebagai petunjuk kuat adanya kongkalikong antara Kepala Daerah dengan pihak penerima kredit.

“Saksi Febry Yulianti bahkan menyebutkan Gubernur Jatim ‘sangat takut’ terhadap Bun Sentoso dan bisa mengancam perbankan jika pinjaman tidak diberikan. Jika ini benar, jelas ada konspirasi terselubung! Apalagi, kredit fiktif ini diduga mengalir ke kebutuhan Pilkada Jawa Timur tahun 2024,” tegas Musfiq.

Kasus ini berpusat pada pencairan kredit sebesar Rp 549,5 Miliar yang hanya bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang diklaim sebagai jaminan proyek strategis BUMN. Padahal, menurut audit BPK RI, kerugian uang negara dari kasus ini mencapai Rp 299,39 Miliar.

Musfiq mempertanyakan keanehan dalam prosedur pencairan, terutama terkait besaran nominal kredit yang disetujui di tingkat cabang. “Kami menyimpulkan ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Uang hampir setengah triliun dicairkan tanpa agunan yang jelas. Seharusnya, pencairan sebesar ini adalah wewenang tingkat pusat, bukan cabang. Mustahil Direksi dan Komisaris tidak mengetahui!” seru Musfiq.

Baca Juga  Memperkuat Pemerintahan: 23 Pejabat Dilantik oleh Bupati Pamekasan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mencuat, Jaka Jatim mengajukan lima tuntutan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta:

1. Panggil dan Periksa Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena namanya disebut sebagai “dalang” pencairan dana kredit fiktif.

2. Periksa dan Tetapkan Tersangka terhadap Eks. Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud yang diduga menjadi fasilitator Gubernur di internal Bank Jatim.

3. Terapkan Tersangka kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali jika terbukti terlibat dalam lingkaran korupsi kredit fiktif.

4. Tindak Lanjuti Fakta Persidangan sesuai KUHAP, khususnya mengenai disebutnya nama Gubernur dalam sirkel Bun Sentoso.

5. Lakukan Pengembangan Kasus secara menyeluruh, karena Jaka Jatim meyakini masih banyak aktor yang ikut serta dalam proses pencairan dana Rp 549,5 Miliar tersebut.

Musfiq menegaskan bahwa Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar seluruh aktor utama yang merugikan keuangan negara dapat diadili. “Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim hanya berhenti pada empat terdakwa saja. Kejati Jakarta dan Hakim wajib membongkar tuntas!” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru