Pekanbaru, SuaraNet – Seorang pria berinisial IJH (32) ditangkap oleh Polresta Pekanbaru atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya selama setahun terakhir. Aksi keji tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada tetangga, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra SIK, menyatakan bahwa perbuatan pelaku berlangsung sejak Juli 2023 di kediaman mereka di Perumahan Villa Mutiara Fajar, Pekanbaru, Riau.
“Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya. Setelah itu, ibu korban bersama keluarga melaporkan kasus ini kepada kami,” ujar Kompol Bery, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi meminta keterangan dari korban dan mengumpulkan bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, IJH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh kepolisian. Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan terhadap anak demi memberikan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Anam Khair