Karangan Bunga Penuhi Kejati Jatim: Tuntaskan Korupsi BUMD!

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya -Halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya mendadak dipenuhi  karangan bunga pada Senin (6/10/2025) siang.

Pemandangan ini bukan untuk merayakan momen bahagia, melainkan sebuah aksi dukungan moral yang tegas dari masyarakat Jawa Timur kepada Kejati Jatim, khususnya terkait langkah-langkah penuntasan dugaan korupsi di PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Karangan-karangan bunga yang berjejer dari pintu masuk hingga area parkir Kejaksaan memuat pesan-pesan dukungan. Pesan-pesan tersebut secara eksplisit mendorong Kejati agar tidak gentar dalam mengungkap tuntas kasus ini, seperti yang tertulis: “Bravo Kejati Jatim, Tuntaskan Dugaan Korupsi DABN.”

Hafidz Qudsi, Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM), turut memberikan komentarnya mengenai fenomena dukungan publik ini. Ia menilai bahwa karangan bunga tersebut merupakan cerminan dari kepercayaan masyarakat yang semakin masif terhadap penegakan hukum di Kejati Jatim.

“Kami berikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati, Aspidsus, dan seluruh stakeholder di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, utamanya dalam membongkar dugaan kasus korupsi di PT. DABN,” kata Hafidz.

Baca Juga  Unjuk Rasa Warnai Kunjungan Mensos ke Bangkalan, LSM PAKIS Menyoroti Kemiskinan

Menurutnya, langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Jatim, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, hingga pembekuan rekening PT. DABN, adalah prosedur yang wajar dan perlu untuk mengungkap tuntas korupsi.

“Jejeran karangan bunga di Kejati Jatim, menandakan masyarakat percaya penuh terhadap penuntasan kasus yang ditanganinya. Ini juga menepis adanya isu bahwa Kejati Jatim dapat disetir oleh sekelompok orang tertentu,” tegas mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional (UNAS) tersebut.

Hafidz Qudsi juga menyinggung adanya upaya pihak-pihak tertentu yang dinilainya mencoba membangun opini liar untuk mengganggu proses hukum. Ia menegaskan bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejati adalah bentuk supremasi hukum yang harus didukung.

“Opini liar yang dibangun oleh sekelompok orang yang kantornya pernah digeledah Kejati, tidak membuktikan apa-apa, kecuali rasa takut yang berlebihan karena bobroknya dibongkar,” tuturnya lugas.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa masyarakat akan terus memonitor dan mengawal semua kasus yang sedang ditangani Kejati Jatim, khususnya persoalan dugaan korupsi PT. DABN. Harapannya, tak ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jeratan hukum, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang telah ditimbulkan.

Baca Juga  Memperkuat Pemerintahan: 23 Pejabat Dilantik oleh Bupati Pamekasan

“Kejati Jatim mempunyai tanggung jawab besar atas kepercayaan masyarakat untuk terus menunjukkan kinerja yang profesional dalam menuntaskan banyak kasus di Jawa Timur,” tutup Hafidz, sembari menegaskan bahwa dukungan ini adalah mandat penuh dari rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB