Heboh! Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp340 Miliar

- Publisher

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Jakarta– Nama Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini menyusul isu dugaan penggelapan pajak senilai Rp340 miliar.

Kabar tersebut muncul setelah publik membandingkan total kekayaannya yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan jumlah pajak yang dibayarkan, yang disebut hanya sekitar Rp1 miliar.

Isu ini pertama kali diangkat oleh ekonom senior, Kisman Latumakulita. Menurutnya, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi seharusnya membayar pajak sekitar sepertiga dari total kekayaannya.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pejabat negara, itu aib. Itu bukan contoh baik sebagai pejabat negara,” ujar Kisman.

Namun, benarkah Raffi harus membayar pajak sebesar itu? Pengamat pajak Prianto Budi Saptono memberikan penjelasan yang meluruskan mispersepsi ini.

Ia menegaskan bahwa pajak di Indonesia dikenakan pada penghasilan tahunan, bukan pada total harta kekayaan.

Menurut Prianto, LHKPN yang sering jadi acuan media dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang jauh berbeda dengan nilai pasar sebenarnya.

Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa Raffi wajib membayar pajak Rp340 miliar dari kekayaannya adalah keliru.

Baca Juga  Truk Diduga Bermuatan Tembakau dari Luar Madura Dibakar Massa

“Pajak kena pada penghasilan tahunan, bukan pada nilai total harta kekayaan,” jelas Prianto.

Ia juga menambahkan bahwa pajak penghasilan (PPh) dihitung dengan tarif progresif berdasarkan penghasilan yang didapat setiap tahun, bukan dari akumulasi harta.

Jadi, isu pajak ratusan miliar ini tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Apakah ini hanya salah paham atau ada hal lain? Kita tunggu saja klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terbaru