Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yahya, KPK Pastikan Usut Tuntas

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan saksi, termasuk Gus Yahya, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sejauh ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Bahkan, Budi menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 1 triliun lebih. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga  Tingkat Kepuasan Publik Rendah, Alarm Buat Baddrut Tamam di Pilkada 2024

DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen.

Praktik ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang penetapan tersangka.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru