Sumenep — Dunia industri rokok di Madura sedang diguncang skandal. Ketua Paguyuban Rokok Sumenep berinisial U, yang seharusnya menjadi panutan bagi para pengusaha, kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga menjadi dalang di balik maraknya peredaran rokok ilegal merek Es Mild.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa U, yang juga dikenal sebagai pemilik PR DRT, diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Praktik ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Seorang narasumber bernama Fajar mengungkapkan kekecewaannya. “Ini jelas mencoreng nama baik paguyuban. Ketua seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah jadi sorotan negatif karena dugaan melanggar hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dengan hilangnya potensi penerimaan cukai miliaran rupiah, tetapi juga merusak pasar industri rokok yang sehat. Menurut Fajar, jika pelaku rokok ilegal adalah tokoh paguyuban, hal itu bisa menciptakan preseden buruk dan memicu pengusaha lain untuk ikut-ikutan melanggar hukum.
“Kalau yang ilegal dibiarkan merajalela, apalagi kalau pelakunya tokoh paguyuban, itu sama saja menciptakan preseden buruk. Pengusaha lain bisa ikut-ikutan. Negara rugi, pasar kacau,” tegasnya.
Undang-undang tentang cukai mengatur bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi berat, yaitu hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Paguyuban Rokok Sumenep dan manajemen PR DRT belum memberikan klarifikasi. Masyarakat dan pengusaha rokok legal berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, segera turun tangan untuk melakukan investigasi.
“Kalau aparat serius, rokok ilegal seperti Es Mild ini tidak akan beredar bebas. Masalahnya, kadang ada kesan pembiaran. Padahal sudah jelas merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Fajar.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas paguyuban rokok di Sumenep. Masyarakat berharap posisi ketua tidak dijadikan tameng untuk kebal hukum, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga industri tetap sehat dan mematuhi aturan.























