Ketua Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal Es Mild

- Publisher

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep — Dunia industri rokok di Madura sedang diguncang skandal. Ketua Paguyuban Rokok Sumenep berinisial U, yang seharusnya menjadi panutan bagi para pengusaha, kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga menjadi dalang di balik maraknya peredaran rokok ilegal merek Es Mild.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa U, yang juga dikenal sebagai pemilik PR DRT, diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Praktik ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Seorang narasumber bernama Fajar mengungkapkan kekecewaannya. “Ini jelas mencoreng nama baik paguyuban. Ketua seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah jadi sorotan negatif karena dugaan melanggar hukum,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dengan hilangnya potensi penerimaan cukai miliaran rupiah, tetapi juga merusak pasar industri rokok yang sehat. Menurut Fajar, jika pelaku rokok ilegal adalah tokoh paguyuban, hal itu bisa menciptakan preseden buruk dan memicu pengusaha lain untuk ikut-ikutan melanggar hukum.

“Kalau yang ilegal dibiarkan merajalela, apalagi kalau pelakunya tokoh paguyuban, itu sama saja menciptakan preseden buruk. Pengusaha lain bisa ikut-ikutan. Negara rugi, pasar kacau,” tegasnya.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal, Ini Alasannya!

Undang-undang tentang cukai mengatur bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi berat, yaitu hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Paguyuban Rokok Sumenep dan manajemen PR DRT belum memberikan klarifikasi. Masyarakat dan pengusaha rokok legal berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, segera turun tangan untuk melakukan investigasi.

“Kalau aparat serius, rokok ilegal seperti Es Mild ini tidak akan beredar bebas. Masalahnya, kadang ada kesan pembiaran. Padahal sudah jelas merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Fajar.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas paguyuban rokok di Sumenep. Masyarakat berharap posisi ketua tidak dijadikan tameng untuk kebal hukum, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga industri tetap sehat dan mematuhi aturan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru