Ketua Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal Es Mild

- Publisher

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep — Dunia industri rokok di Madura sedang diguncang skandal. Ketua Paguyuban Rokok Sumenep berinisial U, yang seharusnya menjadi panutan bagi para pengusaha, kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga menjadi dalang di balik maraknya peredaran rokok ilegal merek Es Mild.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa U, yang juga dikenal sebagai pemilik PR DRT, diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Praktik ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Seorang narasumber bernama Fajar mengungkapkan kekecewaannya. “Ini jelas mencoreng nama baik paguyuban. Ketua seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah jadi sorotan negatif karena dugaan melanggar hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dengan hilangnya potensi penerimaan cukai miliaran rupiah, tetapi juga merusak pasar industri rokok yang sehat. Menurut Fajar, jika pelaku rokok ilegal adalah tokoh paguyuban, hal itu bisa menciptakan preseden buruk dan memicu pengusaha lain untuk ikut-ikutan melanggar hukum.

Baca Juga  Hadirnya Paslon di Porsadin: Kemenag Pamekasan Dituding Tak Netral

“Kalau yang ilegal dibiarkan merajalela, apalagi kalau pelakunya tokoh paguyuban, itu sama saja menciptakan preseden buruk. Pengusaha lain bisa ikut-ikutan. Negara rugi, pasar kacau,” tegasnya.

Undang-undang tentang cukai mengatur bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi berat, yaitu hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Paguyuban Rokok Sumenep dan manajemen PR DRT belum memberikan klarifikasi. Masyarakat dan pengusaha rokok legal berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, segera turun tangan untuk melakukan investigasi.

“Kalau aparat serius, rokok ilegal seperti Es Mild ini tidak akan beredar bebas. Masalahnya, kadang ada kesan pembiaran. Padahal sudah jelas merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Fajar.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas paguyuban rokok di Sumenep. Masyarakat berharap posisi ketua tidak dijadikan tameng untuk kebal hukum, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga industri tetap sehat dan mematuhi aturan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim
Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Minggu, 30 November 2025 - 20:21 WIB

DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

Berita Terbaru