Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor di Pamekasan, Satu Ditembak

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus 5 (lima) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari empat kasus berbeda yang dilaporkan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 18 hingga 23 Juli 2025. Salah satu pelaku, SRF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus 5 (lima) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari empat kasus berbeda yang dilaporkan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 18 hingga 23 Juli 2025. Salah satu pelaku, SRF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

PAMEKASAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka dari empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang masuk dalam kurun waktu 18 hingga 23 Juli 2025.

Kelima tersangka yang berhasil dibekuk adalah M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelimanya, satu tersangka berinisial SRF kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan atas kasus penggelapan motor dan tindakan perlawanan saat penangkapan yang berujung pada tindakan tegas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. “Tersangka M ditangkap atas aksi curanmor satu unit motor Suzuki Smash Hitam bernomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” ujar AKP Dony. Dalam kasus ini, terdapat satu pelaku lain berinisial SHD yang berperan sebagai pengawas situasi saat kejadian, dan saat ini SHD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Terinspirasi dari Perjuangan Rektor IAIN Madura, Teater Fataria Siap Gelar Pertunjukan Seni

AKP Dony melanjutkan, kasus kedua melibatkan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. “Dari tersangka ini, kami mengamankan 1 unit motor Honda NF Hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka, yakni MHB dan AML, yang melakukan aksi pencurian di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. “Dari kedua tersangka ini, kami mengamankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernomor polisi M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas AKP Dony.

Terakhir, tersangka SS berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. “Dari tersangka ini, kami mengamankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernomor polisi M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkas AKP Dony.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran dan kasus masing-masing, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.

Baca Juga  Seni Hidup "Slow Living" di Era Modern
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru