PAMEKASAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka dari empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang masuk dalam kurun waktu 18 hingga 23 Juli 2025.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk adalah M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelimanya, satu tersangka berinisial SRF kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan atas kasus penggelapan motor dan tindakan perlawanan saat penangkapan yang berujung pada tindakan tegas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. “Tersangka M ditangkap atas aksi curanmor satu unit motor Suzuki Smash Hitam bernomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” ujar AKP Dony. Dalam kasus ini, terdapat satu pelaku lain berinisial SHD yang berperan sebagai pengawas situasi saat kejadian, dan saat ini SHD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Dony melanjutkan, kasus kedua melibatkan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. “Dari tersangka ini, kami mengamankan 1 unit motor Honda NF Hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.
Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka, yakni MHB dan AML, yang melakukan aksi pencurian di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. “Dari kedua tersangka ini, kami mengamankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernomor polisi M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas AKP Dony.
Terakhir, tersangka SS berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. “Dari tersangka ini, kami mengamankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernomor polisi M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkas AKP Dony.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran dan kasus masing-masing, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.






