Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Aniaya Tetangga Hingga Terluka ParaH

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek Humer.

Rokok ilegal merek Humer.

Pamekasan – Dua orang pria berinisial AR (50) dan AW (21), keduanya petani dan wiraswasta asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, MSR (33), hingga mengalami luka serius.

Kejadian yang menggegerkan warga Larangan Luar ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban MSR. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara MSR dan AR.

Adu mulut tersebut kemudian berujung pada kekerasan. AR yang kalap, melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanannya ke arah muka MSR. Setelah itu, keduanya sempat bergumul sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Nahas, sesaat setelah dilerai dan AR hendak meninggalkan lokasi, datanglah AW yang membawa sebilah balok kayu. Tanpa banyak bicara, AW langsung memukulkan balok kayu tersebut ke bagian belakang kepala MSR, membuat korban langsung jatuh pingsan.

Meski MSR sudah tak berdaya, AW tetap melanjutkan aksinya. Ia terus memukul MSR meskipun sudah dilerai oleh warga. Pukulan-pukulan itu mengenai bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan korban, menyebabkan MSR mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuhnya. MSR kemudian dilarikan ke salah satu Puskesmas di Larangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Melantik Achmad Faisol sebagai Pj Sekda: Membangun Kerja Sama Tim yang Solid di Tengah Tantangan Keuangan

Merespons laporan polisi bernomor LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, anggota Polsek Larangan segera bergerak cepat. Kedua terduga pelaku, AR dan AW, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah balok kayu berukuran sekitar 3×5 cm dengan panjang kurang lebih 60 cm, serta satu helai kaos lengan pendek warna biru.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. “Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru