Pamekasan – Dua orang pria berinisial AR (50) dan AW (21), keduanya petani dan wiraswasta asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, MSR (33), hingga mengalami luka serius.
Kejadian yang menggegerkan warga Larangan Luar ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban MSR. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara MSR dan AR.
Adu mulut tersebut kemudian berujung pada kekerasan. AR yang kalap, melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanannya ke arah muka MSR. Setelah itu, keduanya sempat bergumul sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Nahas, sesaat setelah dilerai dan AR hendak meninggalkan lokasi, datanglah AW yang membawa sebilah balok kayu. Tanpa banyak bicara, AW langsung memukulkan balok kayu tersebut ke bagian belakang kepala MSR, membuat korban langsung jatuh pingsan.
Meski MSR sudah tak berdaya, AW tetap melanjutkan aksinya. Ia terus memukul MSR meskipun sudah dilerai oleh warga. Pukulan-pukulan itu mengenai bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan korban, menyebabkan MSR mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuhnya. MSR kemudian dilarikan ke salah satu Puskesmas di Larangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Merespons laporan polisi bernomor LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, anggota Polsek Larangan segera bergerak cepat. Kedua terduga pelaku, AR dan AW, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah balok kayu berukuran sekitar 3×5 cm dengan panjang kurang lebih 60 cm, serta satu helai kaos lengan pendek warna biru.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. “Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Sri Sugiarto.






