Pamekasan– Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kecurigaan warga terbukti setelah Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan pada Senin (19/5) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba di dalam bilik.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pembongkaran bilik ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area makam.
“Pengaduan masyarakat menyebutkan adanya sebuah bilik di area makam Kolpajung yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari satu gram, sebuah kotak hitam, dua buah korek api gas, beberapa plastik klip, serta alat isap sabu (bong).
Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.






