Geger! Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Pamekasan Dibongkar, Polisi Amankan 4 Pengguna dan Sabu

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Pamekasan– Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kecurigaan warga terbukti setelah Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan pada Senin (19/5) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba di dalam bilik.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pembongkaran bilik ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area makam.

“Pengaduan masyarakat menyebutkan adanya sebuah bilik di area makam Kolpajung yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari satu gram, sebuah kotak hitam, dua buah korek api gas, beberapa plastik klip, serta alat isap sabu (bong).

Baca Juga  Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru