Hoax STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Resahkan Warga Pamekasan, Polisi Angkat Bicara

- Publisher

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Pamekasan – Masyarakat Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial mengenai aturan tilang baru yang disebut-sebut bisa langsung menyita kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Isu ini juga menyebutkan adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polres Pamekasan dan jajaran Polsek.

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.

“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun) itu adalah tidak benar,” ujar AKP Sri Sugiarto pada Selasa (29/4/2025).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memang tengah melakukan razia, namun fokus utamanya adalah mengantisipasi aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. “Apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” tegasnya.

Terkait aturan STNK mati dua tahun, AKP Sri Sugiarto meluruskan bahwa tidak ada perubahan dalam prosedur penilangan. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK mati akan tetap ditilang, namun kendaraannya tidak akan disita. Mereka hanya akan diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga  Generasi Muda Madura Rapatkan Barisan untuk Menangkan Rismaharini dan Gus Hans

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Selain itu, Kasihumas Polres Pamekasan juga menyinggung soal sistem tilang elektronik (ETLE). Ia mengatakan bahwa pengendara yang terekam ETLE tidak akan langsung dikenakan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi. Pemblokiran data kendaraan baru akan dilakukan sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, dan dapat dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, Polres Pamekasan mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, penggunaan roda dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), melanggar rambu-rambu, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Warga Tabun Ulik Asal-Usul Jamet

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terbaru