Hoax STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Resahkan Warga Pamekasan, Polisi Angkat Bicara

- Publisher

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Pamekasan – Masyarakat Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial mengenai aturan tilang baru yang disebut-sebut bisa langsung menyita kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Isu ini juga menyebutkan adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polres Pamekasan dan jajaran Polsek.

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.

“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun) itu adalah tidak benar,” ujar AKP Sri Sugiarto pada Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memang tengah melakukan razia, namun fokus utamanya adalah mengantisipasi aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. “Apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” tegasnya.

Terkait aturan STNK mati dua tahun, AKP Sri Sugiarto meluruskan bahwa tidak ada perubahan dalam prosedur penilangan. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK mati akan tetap ditilang, namun kendaraannya tidak akan disita. Mereka hanya akan diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga  Demonstran Desak KPU Pamekasan Hentikan Rekapitulasi, Tuding Ada Kecurangan

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Selain itu, Kasihumas Polres Pamekasan juga menyinggung soal sistem tilang elektronik (ETLE). Ia mengatakan bahwa pengendara yang terekam ETLE tidak akan langsung dikenakan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi. Pemblokiran data kendaraan baru akan dilakukan sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, dan dapat dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, Polres Pamekasan mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, penggunaan roda dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), melanggar rambu-rambu, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Unik, MTsN 3 Pamekasan Gelar Galeri Menu Ramadhan
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB