Pamekasan – Masyarakat Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial mengenai aturan tilang baru yang disebut-sebut bisa langsung menyita kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Isu ini juga menyebutkan adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polres Pamekasan dan jajaran Polsek.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun) itu adalah tidak benar,” ujar AKP Sri Sugiarto pada Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memang tengah melakukan razia, namun fokus utamanya adalah mengantisipasi aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. “Apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” tegasnya.
Terkait aturan STNK mati dua tahun, AKP Sri Sugiarto meluruskan bahwa tidak ada perubahan dalam prosedur penilangan. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK mati akan tetap ditilang, namun kendaraannya tidak akan disita. Mereka hanya akan diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.
“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Selain itu, Kasihumas Polres Pamekasan juga menyinggung soal sistem tilang elektronik (ETLE). Ia mengatakan bahwa pengendara yang terekam ETLE tidak akan langsung dikenakan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi. Pemblokiran data kendaraan baru akan dilakukan sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, dan dapat dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, Polres Pamekasan mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, penggunaan roda dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), melanggar rambu-rambu, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.