10 Titik Pavingisasi Disdikbud Pamekasan Diduga ‘Asal Jadi’

- Publisher

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kegiatan pemasangan paving.

Ilustrasi kegiatan pemasangan paving.

Pamekasan– Kabar terkait pelaksanaan proyek pavingisasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan untuk tahun anggaran 2024 belakangan ini mencuat lantaran adanya dugaan kuat ketidaksesuaian spesifikasi pada 10 titik kegiatan pavingisasi di lingkungan PAUD dan Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa material paving yang terpasang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Proyek yang seharusnya menggunakan paving berkualitas A/K400, diduga kuat menggunakan material dengan mutu C. Perbedaan kualitas ini memicu kecurigaan praktik mark-up harga satuan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Sebagai bentuk respons atas dugaan penyimpangan ini, Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) akan menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi strategis: Arek Lancor, sebagai simbol aspirasi masyarakat Pamekasan, dan Kantor Dinas Pendidikan Pamekasan, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Aksi yang diperkirakan akan melibatkan sekitar 50 orang ini bertujuan untuk menuntut klarifikasi transparan dan pengungkapan fakta yang sebenarnya terkait dugaan kejanggalan ini. Para peserta aksi direncanakan akan membawa atribut berupa mobil komando dan poster sebagai sarana menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Penyelewengan anggaran yang berkaitan tentang pendidikan tidak boleh diabaikan, harus dikawal hingga tuntas,” tegas Misbahul Munir, salah seorang aktivis muda yang tergabung salam KMPK. Selasa, 29 April 2025.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut meliputi serangkaian langkah konkret untuk mengusut tuntas permasalahan ini:

  1. Uji Laboratorium Ulang yang Transparan: Masyarakat menuntut dilakukannya uji laboratorium ulang secara terbuka terhadap kualitas paving yang telah terpasang di 10 titik proyek yang diduga bermasalah. Keterbukaan dalam proses pengujian ini dianggap krusial untuk memastikan objektivitas hasil.
  2. Tanggung Jawab Kontraktor dan Penggantian Material: Jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu A, masyarakat menuntut pembongkaran dan penggantian paving di 10 lembaga penerima manfaat oleh pihak kontraktor terkait.
  3. Sanksi Tegas bagi Oknum Terlibat: Desakan juga ditujukan kepada pihak berwenang untuk menindak tegas oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta konsultan perencana yang diduga melakukan kelalaian dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek.
  4. Evaluasi Kinerja Kontraktor: Masyarakat mendesak agar kinerja perusahaan/CV yang melaksanakan pekerjaan pavingisasi PAUD/SDN tahun anggaran 2024 dievaluasi secara menyeluruh, bahkan mengarah pada penghentian sementara kegiatan mereka hingga permasalahan ini tuntas.
  5. Pertanggungjawaban Kepala Dinas: Puncak tuntutan ini adalah permintaan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab penuh atas dugaan ketidakberesan dalam implementasi program pavingisasi PAUD/SDN tahun anggaran 2024.
Baca Juga  Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi

Berikut adalah daftar lengkap nama lembaga penerima manfaat program pavingisasi PAUD/SDN Dinas Pendidikan Pamekasan tahun 2024 beserta nama CV pelaksananya, yang menjadi dasar dari kekhawatiran masyarakat:

  1. Lembaga Nurul Huda Kec. Proppo – CV. Arsya Group (Rp. 99.944.200,00)
  2. Lembaga PAUD Ar-Rosvidah Kec Proppo – CV. Honeycow Prima (Rp. 199.998.900,00)
  3. Lembaga TK Dharma Wanita Kec. Proppo – CV. Honeycow Prima (Rp. 199.960.300,00)
  4. Lembaga Nurut Taqwa Kec. Pakong – CV. Bongol Jaya (Rp. 99.996.500,00)
  5. Lembaga TKS Muslimat NU VI Kec. Pademawu – CV. Honeycow Prima (Rp. 199.971.600,00)
  6. Lembaga TK Muslimat NU ANCAB Kec. Larangan – CV. Honeycow Prima (Rp. 199.909.000,00)
  7. Lembaga PAUD As-syarifain Kec. Proppo – CV. Mukarromah (Rp. 99.944.200,00)
  8. Lembaga Ar-Rahman Nurul Hidayah Kec. Galis – CV. Ingit Jaya (Rp. 99.951.900,00)
  9. Lembaga PAUD Al-Hidayah Kec. Pakong – CV. Bongol Jaya (Rp. 199.938.800,00)
  10. Lembaga Miftahul Ulum Terpadu Kec. Proppo – CV. Honeycow Prima (Rp. 199.967.500,00)

“Kita berharap agar pihak-pihak terkait segera merespons dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjawab keresahan yang muncul dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Pamekasan,” pungkasnya Rahul.

Baca Juga  Pamekasan Raih Penghargaan Nasional sebagai Kota Sehat: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kepala Disdikbud telah dilakukan namun belum ada respon hingga berita ini dinaikkan.

Berita Terkait

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan
Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah
Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA
Tragis! Mahasiswa IAIN Madura Tewas Usai Terjatuh dari Wall Climbing, Diduga Tali Simpul Lepas
Muslihat Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Pasien di Kuburan!
77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:50 WIB

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB