Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan ini disampaikan dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan untuk 158 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024. Salah satu perkara yang dikabulkan untuk berlanjut adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan.
Hakim MK, Prof. Saldi Isra, menyatakan bahwa perkara nomor 183/PHPU-Pilkada/2025 terkait Pilkada Pamekasan akan memasuki tahap sidang pembuktian.
“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Kepaniteraan akan memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pastinya,” ujar Saldi Isra dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sidang pembuktian nantinya akan menghadirkan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Dalam Pilkada Pamekasan 2024, terdapat tiga pasangan calon (paslon), yaitu:
1. Paslon Nomor Urut 1: Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID)
2. Paslon Nomor Urut 2: KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA)
3. Paslon Nomor Urut 3: Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI)
Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, mengajukan gugatan hasil Pilkada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, proses hukum berlanjut untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan di Kabupaten Pamekasan.