Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Qolbi.id

Dok. Qolbi.id

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan ini disampaikan dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan untuk 158 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024. Salah satu perkara yang dikabulkan untuk berlanjut adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan.

Hakim MK, Prof. Saldi Isra, menyatakan bahwa perkara nomor 183/PHPU-Pilkada/2025 terkait Pilkada Pamekasan akan memasuki tahap sidang pembuktian.

“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Kepaniteraan akan memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pastinya,” ujar Saldi Isra dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sidang pembuktian nantinya akan menghadirkan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dalam Pilkada Pamekasan 2024, terdapat tiga pasangan calon (paslon), yaitu:

1. Paslon Nomor Urut 1: Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID)

Baca Juga  Mudik Gratis BUMN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Rute Tujuan

2. Paslon Nomor Urut 2: KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA)

3. Paslon Nomor Urut 3: Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI)

Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, mengajukan gugatan hasil Pilkada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, proses hukum berlanjut untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan di Kabupaten Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB