Surabaya– Jaringan Kawa Jawa Timur (JAKA JATIM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bappeda Jawa Timur pada hari Selasa, (17/12/ 2025). Aksi tersebut untuk menuntut pengusutan alur dana hibah yang tidak termonitor sebesar Rp 2,4 triliun. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan pengelolaan dana hibah oleh Bappeda Jatim.
Musfik koordinator lapangan, mengatakan bahwa pengelolaan dana hibah harus sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 70 Tahun 2019. Namun, kenyataannya, dana yang seharusnya dikelola dengan transparan justru menjadi misteri. Fakta persidangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak mengungkap adanya pertemuan mencurigakan antara Ir. Mohammad Yasin dan beberapa pihak terkait pengelolaan dana hibah.
“Pertemuan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apa saja yang dibahas? Ada dugaan bahwa dana hibah ini direkomendasikan oleh Kepala Bappeda untuk disusupkan ke DPRD,” ungkap Musfik.
Selama dua tahun, dana hibah yang tidak termonitor mencapai Rp 2.471.764.510.200, yang terdiri dari anggaran tahun 2020 dan 2021. Musfik mengungkapkan bahwa Bappeda Jatim diduga memiliki peran besar dalam pengalihan dana ini.
“Besar kemungkinan banyak program titipan dari OPD lain berdasarkan perintah Kepala Bappeda. Ini adalah peluang bagi KPK untuk menyelidiki lebih dalam,” tegasnya.
JAKA JATIM juga mengajukan tuntutan kepada Kepala Bappeda Jatim untuk mengungkap siapa saja yang menikmati dana hibah dan menjelaskan mengenai 11 aspirator siluman. Mereka mendesak KPK untuk segera bertindak, termasuk menangkap Ir. Mohammad Yasin yang diduga menghilangkan dokumen terkait dana hibah.
“Dana hibah ini bukan anggaran kecil. Kami mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Kepala Bappeda Jatim kepada publik,” tutup Musfik.
Penulis : Faruk