Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim).

Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim).

Surabaya— Jaringan Kawal Jawa Timur atau Jaka Jatim  menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Indrapura dan Grahadi Jatim. Aksi besar-besaran ini bertujuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut.

KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan sejumlah pihak swasta.

Meski bukti-bukti sudah ada, seperti penyitaan mobil dan uang ratusan juta hingga miliaran, hingga kini KPK belum melakukan penangkapan.

“Kami dari Jaka Jatim telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa para tersangka mungkin sedang berusaha menghilangkan jejak. Ini adalah preseden buruk bagi KPK, yang seharusnya tegas dalam penegakan hukum.” Tegas Musfik, selaku Koordinator Lapangan.

Ia menegaskan pentingnya KPK untuk segera mengambil tindakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penahanan tersangka jika ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tuntutan Jaka Jatim

Dalam aksi ini, Jaka Jatim mengajukan beberapa tuntutan kepada KPK:

Baca Juga  PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Usai Tidak Lolos Ambang Batas Pileg 2024

1. Penahanan 21 Tersangka: KPK harus segera menahan dan memenjarakan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

   

2. Tindakan Tegas terhadap Eks Pimpinan DPRD: Eks. Pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 beserta anggota yang terlibat harus ditangkap karena ada indikasi mereka akan melarikan diri.

3. Pengusutan Tuntas: KPK diharapkan segera mengambil tindakan terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022, mengingat adanya skenario untuk menutupi keterlibatan pejabat eksekutif.

4. Penyelidikan Mendalam: Jaka Jatim menekankan pentingnya KPK untuk memperhatikan satu eks. pimpinan DPRD yang belum menjadi tersangka, mengingat pembagian jatah pimpinan DPRD sejak 2019-2023.

5. Perlindungan bagi Justice Collaborator: Tersangka Kusnadi, eks. Ketua DPRD Jatim, siap menjadi justice collaborator dan diharapkan KPK melindungi serta mencari fakta baru dari keterlibatan pejabat Pemprov.

6. Data Novum: Jaka Jatim telah memberikan data autentik kepada KPK melalui saluran pengaduan resmi.

7. Komitmen Berkelanjutan: Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB