SuaraNet, Sumenep – Pembangunan mega proyek Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep mendapat sorotan dari aktivis Dear Jatim Korda Sumenep. Pihaknya melakukan bedah anggaran mengenai perencanaan pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang menelan annggaran sebesar Rp. 100.193.160.707,00 miliar, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024.
Hasil dari analisis dan investigasi Dear Jatim mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan hingga tahap pekerjaan konstruksinya. Investigasi yang dilakukan oleh Dear Jatim bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel dalam proyek pembangunan gedung pemerintah.
Mahbub Junaidi melalui MH. Sutrisno, selaku anggota Dear Jatim menjelaskan bahwa, timnya saat ini sedang melakukan audit internal untuk menelusuri lebih jauh potensi adanya dugaan pelanggaran dalam anggaran mega proyek tersebut.
Menurutnya, investigasi ini merupakan upaya untuk menegakkan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik di Kabupaten Sumenep. “Kami sedang mengkaji semua laporan keuangan dan dokumen perencanaan proyek ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Salah satu temuan utama dari investigasi tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung DPRD. Sutrisno mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga adalah lahan pertanian yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi. Penggunaan lahan pertanian untuk pembangunan gedung pemerintahan ini dianggap berpotensi melanggar peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku di Sumenep.
“Dari hasil kajian lokasi, secara perundang-undang tentang RTRW/RDTR, kedua kawasan tersebut sebagai ketetapan RDTR kota Sumenep merupakan kawasan dengan peruntukan lainnya yaitu pertanian, atau perdagangan dan jasa. Dan menurut Perpres 71/2012, dasar perencanaannya itu melanggar, tidak sesuai Perda RTRW no.12 tahun 2013 pasal 38,” jelasnya
Selain dugaan penggunaan lahan yang bermasalah, harga pembelian lahan untuk pembangunan gedung DPRD juga dipertanyakan oleh Dear Jatim. Berdasarkan perencanaan, harga lahan tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Harga lahan yang diajukan dalam perencanaan ini sangat jauh di atas harga pasar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan anggaran.
“Untuk harga lahannya, pada tahun 2015 menyiapkan anggaran Rp. 10.000.000.000 miliar untuk biaya lahan, dan disepakati permeternya dengan harga Rp. 250.000 ribu, dengan luas 10.000 meter/segi, dengan total biaya sebesar Rp. 9.500.000.000 miliar, namun berdasarkan hasil penelitian nilai pasar dari aset tanah tersebut sebesar Rp. 9.860.000.000 miliar, jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp. 300 jutaan,” terangnya
Bahkan, untuk survey sosial ekonomi tertuang jelas bahwa tidak ada dokumen, dan mengenai pemberitahuan rencana pembangunan juga tidak ada, seperti tatap muka, sosialisasi, serta publikasi di media massa.
“Menurut data, di poin pertama disitu menjelaskan tidak ada publikasi media atau webset, dan di poin kedua, menjelaskan bahwa SK itu dibuat atas permintaan sesuai surat Sekwan nomor: 550/301/435/.105/2015 perihal ijin penetapan lokasi DPRD Sumenep,” ungkapnya
Proses pembangunan gedung tersebut juga mendapat sorotan karena adanya indikasi penyimpangan anggaran. Dear Jatim menilai bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini terbilang besar, dan perkembangan fisik proyek tersebut masih sekitar 80 persen. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai penggunaan dana yang sudah dicairkan. Aktivis Dear Jatim menduga ada dana yang tidak sesuai dengan pengeluaran yang seharusnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa, Dear Jatim akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang cukup untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Mereka berencana untuk melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Anam Khair