Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Pamekasan– Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus oleh polisi. Tiga pelaku dan dua sepeda motor telah diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku berinisial ID (23) yang merupakan warga Desa Campor, Kec. Proppo, ZH (18), dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, serta Kanit Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas di jalan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kab. Sampang. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SR (DPO). Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Baca Juga  Netfid Pamekasan Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadan dengan Santunan Anak Yatim

Sementara itu, pelaku ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ZH dan RY. Dengan cepat, petugas menangkap pelaku ZH di Jl. Raya Desa Dasok, Kec. Pademawu, sedangkan RY ditangkap di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” jelas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura
Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj
Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare
BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024
Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir
Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:52 WIB

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:20 WIB

Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:49 WIB

BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024

Senin, 20 Januari 2025 - 22:09 WIB

Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB