Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Pamekasan– Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus oleh polisi. Tiga pelaku dan dua sepeda motor telah diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku berinisial ID (23) yang merupakan warga Desa Campor, Kec. Proppo, ZH (18), dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, serta Kanit Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas di jalan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kab. Sampang. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SR (DPO). Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Baca Juga  Operasi Satpol PP Pamekasan Amankan PSK di Pasar 17

Sementara itu, pelaku ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ZH dan RY. Dengan cepat, petugas menangkap pelaku ZH di Jl. Raya Desa Dasok, Kec. Pademawu, sedangkan RY ditangkap di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” jelas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru