Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Pamekasan– Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus oleh polisi. Tiga pelaku dan dua sepeda motor telah diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku berinisial ID (23) yang merupakan warga Desa Campor, Kec. Proppo, ZH (18), dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, serta Kanit Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas di jalan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kab. Sampang. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SR (DPO). Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Baca Juga  Mahasiswa UIN Madura Dikeroyok Usai Kritik Kecurangan Pemilu Raya Kampus

Sementara itu, pelaku ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ZH dan RY. Dengan cepat, petugas menangkap pelaku ZH di Jl. Raya Desa Dasok, Kec. Pademawu, sedangkan RY ditangkap di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” jelas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB