Polisi Ajukan Red Notice untuk DPO Haksono Santoso, Tersangka Penggelapan 2 Juta Dolar Kabur ke Luar Negeri

- Publisher

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar/ist

gambar/ist

JAKARTA— Polda Metro Jaya bersiap mengajukan red notice ke Interpol terhadap pengusaha tambang, Haksono Santoso, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terdeteksi berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menegaskan langkah ini diambil jika tersangka tidak segera menyerahkan diri. “Berdasarkan data lintasan, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Kami akan mengajukannya ke Interpol untuk masuk daftar pencarian internasional,” ujarnya.

Haksono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai sekitar 2 juta dolar AS. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan Pluit pada 2023. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polisi telah menyebarkan foto dan identitas tersangka ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Haksono, yang tercatat beralamat di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Selain kasus penggelapan, rekam jejak Haksono juga pernah terseret dalam isu ekspor timah ilegal. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah.

Baca Juga  Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

Pada 2019, perusahaan tersebut sempat masuk dalam penyelidikan terkait dugaan rencana ekspor 150 ton balok timah tanpa izin dari gudang Pusat Logistik Berikat di Bangka Belitung. Meski demikian, penyidik kini memprioritaskan upaya penangkapan Haksono guna menuntaskan perkara penggelapan yang merugikan mitra bisnisnya.

Kepolisian menegaskan, penangkapan tersangka menjadi kunci untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB