JAKARTA— Polda Metro Jaya bersiap mengajukan red notice ke Interpol terhadap pengusaha tambang, Haksono Santoso, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terdeteksi berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menegaskan langkah ini diambil jika tersangka tidak segera menyerahkan diri. “Berdasarkan data lintasan, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Kami akan mengajukannya ke Interpol untuk masuk daftar pencarian internasional,” ujarnya.
Haksono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai sekitar 2 juta dolar AS. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan Pluit pada 2023. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi telah menyebarkan foto dan identitas tersangka ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Haksono, yang tercatat beralamat di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Selain kasus penggelapan, rekam jejak Haksono juga pernah terseret dalam isu ekspor timah ilegal. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah.
Pada 2019, perusahaan tersebut sempat masuk dalam penyelidikan terkait dugaan rencana ekspor 150 ton balok timah tanpa izin dari gudang Pusat Logistik Berikat di Bangka Belitung. Meski demikian, penyidik kini memprioritaskan upaya penangkapan Haksono guna menuntaskan perkara penggelapan yang merugikan mitra bisnisnya.
Kepolisian menegaskan, penangkapan tersangka menjadi kunci untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.






