Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Batumarmar

- Publisher

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pamekasan– Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar sidang isbat nikah massal secara gratis di kantor Kecamatan Batumarmar Pamekasan pada hari Jumat, 20 September 2024.

Kegiatan sidang isbat nikah massal ini merupakan yang ketiga kalinya diadakan tahun ini. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama (PA) setempat dan di kantor Kecamatan Pagantenan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais, menyampaikan bahwa sebanyak 29 pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal ini, yang akan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan menerima buku akta nikah.

“Ini merupakan bagian dari program Pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar dapat mengurus pernikahan mereka dan mendapatkan legalitas yang diakui oleh negara, yaitu buku akta nikah,” terangnya.

Syafi’i, salah seorang warga Kecamatan Batumarmar, mengungkapkan bahwa program ini sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu agar memiliki legalitas secara hukum.

“Saya sebagai warga Kecamatan Batumarmar merasa sangat bahagia dan bangga terhadap program pemerintah ini. Program ini perlu dilanjutkan agar masyarakat yang tidak mampu bisa memiliki kartu nikah atau akta nikah,” ujarnya.

Baca Juga  Dinilai Sebar Ajaran Sesat, Wagub Jabar Ajak Ratusan Kiai Kepung Ponpes Al-Zaytun
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru