Madura, SuaraNet – Peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan, terutama dengan kemunculan platform e-commerce yang memfasilitasi penjualannya. Merek-merek rokok tanpa pita cukai ini dijual secara bebas, yang hal ini dapat merugikan industri dan kesehatan masyarakat.
Ada beberapa rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang dijual secara online melalui e-commerce.
Berdasarkan pantauan media ini, terdapat beberapa merek rokok ilegal yang dijual di e-commerce secara bebas, seperti Jangger, Asmara Tea, dan LM Bold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merek-merek rokok ilegal tersebut dijual di berbagai platform e-commerce, termasuk blibli.com, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada.
Namun, tidak semua toko di e-commerce tersebut aktif; beberapa di antaranya sudah tidak lagi beroperasi.
Beberapa merek rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh salah satu perusahaan rokok lokal di Kabupaten Sumenep, yaitu PR Sekawan Mulia.
PR Sekawan Mulia diketahui berlokasi di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa merek-merek rokok ilegal tersebut beredar luas di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Bali, Jawa Barat, dan daerah lainnya.
“Setahu saya, yang paling laku ada dua, yaitu Jangger dan Asmara. Namun, yang paling laku adalah merek Jangger,” ucap salah satu narasumber tersebut pada Rabu (4/9/2024).
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2024, Owner PR Sekawan Mulia, Iskandar, enggan menjawab pertanyaan mengenai apakah perusahaannya memproduksi rokok tanpa pita cukai.
“Saya tidak bisa menjelaskan via telepon, jika mau konfirmasi ke rumah saja,” ucap Iskandar saat dihubungi via WhatsApp.
Perlu diketahui, informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa PR Sekawan Mulia hanya memproduksi rokok berpita cukai, yakni Ocha filter.
Rokok Ocha filter tersebut terbagi dalam dua varian: Ocha filter isi 20 batang dan Ocha filter isi 12 batang.