Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

- Publisher

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: ist

Gambar: ist

Sumenep, SuaraNet – Seorang ibu berinisial E (41) dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam skandal mengejutkan setelah ia menyodorkan putri kandungnya, T (13), kepada oknum kepala sekolah dasar, J (41). Perbuatan ini dilakukan demi mendapatkan sepeda motor matik Vespa dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, E dan J memiliki hubungan asmara yang terlarang. Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS). E tinggal bersama putrinya setelah suaminya pisah rumah.

Awalnya, T meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E setuju, namun dengan syarat yang sangat tidak pantas: T harus berhubungan badan dengan J. E berdalih bahwa hal itu diperlukan untuk ritual penyucian diri. T tentu saja menolak permintaan durjana ibunya tersebut.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. T yang terus menolak akhirnya terpaksa menurut setelah E mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep. Keesokan harinya, 9 Februari 2024, E mengantar T ke rumah J di Perumahan BSA, Kolor, Sumenep.

Baca Juga  Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Di dalam kamar, J menjanjikan T sepeda motor matik Vespa dan melakukan hubungan intim. E menjemput putrinya setelah selesai, dan J memberikan uang kepada E sebesar Rp200 ribu dan kepada T Rp100 ribu. Satu minggu kemudian, J meminta E untuk membawa T kembali, dan tindakan serupa terjadi lagi, kali ini dengan imbalan Rp500 ribu untuk E dan Rp100 ribu untuk T.

Perbuatan nista ini berlanjut pada bulan Juni 2024, di mana J meminta E untuk mengantarkan T ke sebuah hotel di Surabaya. Di hotel, J menggauli T sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Setelah itu, E menerima uang Rp1 juta dan T Rp200 ribu.

Kasus ini terungkap setelah T tidak tahan lagi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Ayah korban yang tidak terima segera melapor ke polisi. Pada 29 Agustus 2024, E dan J ditangkap di Kecamatan Kalianget.

Saat ini, J dan E ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan E dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggugah empati terhadap nasib T yang menjadi korban.

Baca Juga  Diiming-imingi Bebas Biaya Kost, Mahasiswi IAIN Madura Diduga Dilecehkan Pemilik Kost

Kisah tragis ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kekerasan dan eksploitasi. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki
Menjelang HUT ke-23, Khoirul Umam: RS Larasati Bukan Sekadar Rumah Sakit, Tapi  Harus Menjadi Bagian yang Lebih Bermakna Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 10:51 WIB

Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan

Selasa, 2 September 2025 - 08:59 WIB

Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB