Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Bagikan Brosur Ops patuh Semeru 2024

- Publisher

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, di seluruh wilayah Jawa Timur.

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pamekasan, SuaraNet – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Para PJU Polres Pamekasan membagikan Brosur Ops Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan, Senin (15/7/2024).

Pembagian brosur operasi itu dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru 20244.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 15 Juli – 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pada operasi tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

Pihaknya juga menghimbau pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telepon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.

Baca Juga  Reuni Akbar ke-II Yayasan Al-Fudholi Banyupelle Perkuat Peran Alumni untuk Kemajuan Lembaga

“Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.

Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru