Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pamekasan:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Divisi Penindakan Bea Cukai wilayah Madura, Ari Salam, menyampaikan bahwa saat melakukan sosialisasi di beberapa tempat, pihaknya menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ari Salam menyatakan bahwa pihaknya menemukan 14 pelanggaran dan 7 ribu batang rokok tanpa cukai di sejumlah pasar dan pertokoan di Pamekasan.
Lebih lanjut, Ari Salam menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko di Pamekasan.
Ari Salam menegaskan, bagi pihak yang ditemukan menjual rokok ilegal akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan akan dibawa untuk dimusnahkan bersama.