Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Madura di Pamekasan

- Publisher

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pamekasan:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024.

Divisi Penindakan Bea Cukai wilayah Madura, Ari Salam, menyampaikan bahwa saat melakukan sosialisasi di beberapa tempat, pihaknya menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ari Salam menyatakan bahwa pihaknya menemukan 14 pelanggaran dan 7 ribu batang rokok tanpa cukai di sejumlah pasar dan pertokoan di Pamekasan.

Lebih lanjut, Ari Salam menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko di Pamekasan.

Ari Salam menegaskan, bagi pihak yang ditemukan menjual rokok ilegal akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan akan dibawa untuk dimusnahkan bersama.

Baca Juga  SDIT Multazam Pamekasan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 dengan Upacara Pengibaran Bendera
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB