Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Madura di Pamekasan

- Publisher

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pamekasan:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C wilayah Madura gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024.

Divisi Penindakan Bea Cukai wilayah Madura, Ari Salam, menyampaikan bahwa saat melakukan sosialisasi di beberapa tempat, pihaknya menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ari Salam menyatakan bahwa pihaknya menemukan 14 pelanggaran dan 7 ribu batang rokok tanpa cukai di sejumlah pasar dan pertokoan di Pamekasan.

Lebih lanjut, Ari Salam menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko di Pamekasan.

Ari Salam menegaskan, bagi pihak yang ditemukan menjual rokok ilegal akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan akan dibawa untuk dimusnahkan bersama.

Baca Juga  Kasus Kecelakaan di Pamekasan Meningkat pada Tahun 2023, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengendara
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru