Polres Pamekasan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

- Publisher

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi: Judi Online

ilustrasi: Judi Online

Pamekasan, SuaraNet– Menindaklanjuti maraknya judi online yang meresahkan masyarakat, Polres Pamekasan bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantasnya.

Pembentukan Satgas ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Judi Online dan Daring.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan tekadnya untuk memberantas judi online di wilayahnya.

“Satgas ini akan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan Lidik terkait judi online di Pamekasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah-langkah satgas yaitu: Melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas judi online.

Merazia tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi judi online. Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti OJK, Kominfo, dan Bank Indonesia. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Baca Juga  Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain, Total Kerugian Rp 7 T ‎
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru