Pamekasan, SuaraNet– Menindaklanjuti maraknya judi online yang meresahkan masyarakat, Polres Pamekasan bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantasnya.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Judi Online dan Daring.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan tekadnya untuk memberantas judi online di wilayahnya.
“Satgas ini akan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan Lidik terkait judi online di Pamekasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah-langkah satgas yaitu: Melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas judi online.
Merazia tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi judi online. Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti OJK, Kominfo, dan Bank Indonesia. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.