Terungkap! Ini Penyebab Mobil Brio Tabrak Pagar Rumah di Pamekasan!

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar kecapkaan di Pamekasan.

Tangkap layar kecapkaan di Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Sebuah mobil Honda Brio bernopol S 1825 BJ menabrak pagar rumah warga di Jalan Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pamawu, Pamekasan, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 18.25 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang terluka, termasuk sang sopir.

Sopir perempuan berinisial FN (38) membawa tiga penumpang, yaitu W (32), D (31), dan G (26). W mengalami luka robek di kepala, D mengalami memar di kepala, dan G mengalami luka robek di lutut kanan.

Awalnya, beredar kabar bahwa FN dalam kondisi mabuk saat mengemudi. Namun, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi tersebut.

Menurut versi Satlantas Polres Pamekasan, kecelakaan ini terjadi karena FN lengah saat mengemudi.

“Karena kurang hati-hatinya pengemudi saat melaju dari arah selatan ke utara di jalan agak menikung ke kiri, sehingga kehilangan kendali dan menabrak pagar rumah milik warga,” ungkap AKP Budiarto.

Baca Juga  Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru