Pamekasan, SuaraNet – Ketua PWI Pamekasan Menyoroti Keberhasilan Kinerja MCC dalam Membangun Hubungan dengan Masyarakat dan Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja Pengurus Media Call Center (MCC) yang dipimpin oleh Ahmad Jalaluddin Faisol.
Menurut Anam, berdasarkan penilaian dari pengurus harian dan Dewan Etik PWI Pamekasan, MCC telah melakukan pekerjaannya dengan baik dan patut mendapatkan apresiasi. Salah satu alasan utama untuk memberikan apresiasi ini adalah keberhasilan MCC dalam menyelenggarakan Dialog Publik dengan tema “Pers dan Dinamika Pembangunan di Pamekasan” yang berhasil memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Keberhasilan acara tersebut tidak terlepas dari peran penting ketua dan pengurus MCC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Acara ini dikoordinasikan oleh pengurus MCC yang telah dikukuhkan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara, semuanya berjalan dengan sukses. Peran yang dimainkan oleh pengurus MCC sangatlah penting,” ujar Anam.
Selain itu, MCC juga dinilai secara konsisten menangani setiap aduan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari wartawan yang mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya. Penilaian terhadap model pelaporan dan bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti oleh MCC telah melalui proses analisis data dan kajian terhadap laporan yang diterima dari masyarakat atau wartawan.
“Proses ini berkaitan dengan aduan terkait penyimpangan, penolakan, atau hal-hal lain yang terkait dengan kerja jurnalistik,” tambah Anam.
MCC sendiri merupakan wadah pengaduan yang disediakan oleh PWI Pamekasan dalam konteks pers. Diluncurkan bersamaan dengan peringatan HPN 2024 di Pendopo Ronggosukowati pada tanggal 7 Februari 2024, MCC telah beroperasi selama 48 hari sejak diluncurkan hingga tanggal 25 Maret 2024. Fokus utama MCC adalah menindaklanjuti dua jenis aduan terkait dengan jurnalistik.
Pertama, aduan yang masuk dari masyarakat di Pamekasan yang merasa resah dengan tindakan atau karya oknum wartawan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kedua, aduan yang diajukan oleh wartawan yang mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya akibat campur tangan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebebasan pers sesuai dengan UU Nomor 40/1999 menjadi landasan utama dalam penanganan aduan tersebut.
Hingga saat ini, PWI Pamekasan melalui MCC telah berhasil menangani tiga permasalahan yang dihadapi, yaitu kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap kepala desa, insiden pengusiran sejumlah wartawan oleh KPU Pamekasan, serta aduan terkait penolakan wawancara yang dilaporkan oleh Manager PLN UP3 Pamekasan, Fahmi Fahresi.
Dalam menjelaskan hal ini, Fahmi menyatakan bahwa penolakannya bukanlah karena adanya niatan untuk menolak, melainkan karena jadwal yang tidak memungkinkan. Ia menjelaskan bahwa ada rapat dengan General Manager yang membuatnya tidak dapat diwawancarai pada saat itu, namun ia meminta penjadwalan ulang untuk wawancara di waktu yang lain.
Anam menegaskan bahwa jika ada kritik yang ditujukan kepada kinerja MCC, maka kritik tersebut sebaiknya langsung diajukan kepadanya sebagai ketua PWI, karena ia bertanggung jawab atas MCC.