Ditahan Polres Pamekasan, Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara Karena Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

- Publisher

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang YouTuber terkenal dengan nama Kacong Arye. Tersangka berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan pada Senin (6/2/2024) setelah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Pamekasan.

Kacong Arye ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan penyebaran video pornografi. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW.

Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus ini bermula pada bulan November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh telanjang pacarnya tersebut.

Setelah hubungan mereka kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya kepada seorang teman korban dengan inisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Motif tersangka adalah rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.

Baca Juga  Debat Pilkada Pamekasan, Ra Baqir-Taufadi Paparkan Visi-Misi

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16GB yang berisikan video telanjang korban berdurasi 38 detik dengan ukuran file 4,7 MB. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban.

Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru