Ditahan Polres Pamekasan, Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara Karena Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

- Publisher

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang YouTuber terkenal dengan nama Kacong Arye. Tersangka berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan pada Senin (6/2/2024) setelah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Pamekasan.

Kacong Arye ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan penyebaran video pornografi. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW.

Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus ini bermula pada bulan November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh telanjang pacarnya tersebut.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hubungan mereka kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya kepada seorang teman korban dengan inisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Motif tersangka adalah rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.

Baca Juga  IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16GB yang berisikan video telanjang korban berdurasi 38 detik dengan ukuran file 4,7 MB. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban.

Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Nataru 2026, Ra Huda Dorong Pemprov Tuntaskan Perbaikan Jalan
Tiga OPD Dilaporkan, Aktivis Desak kPK Bongkar Skema Kasus Hibah Jatim
Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain, Total Kerugian Rp 7 T ‎
Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:30 WIB

Jelang Nataru 2026, Ra Huda Dorong Pemprov Tuntaskan Perbaikan Jalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:43 WIB

Tiga OPD Dilaporkan, Aktivis Desak kPK Bongkar Skema Kasus Hibah Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain, Total Kerugian Rp 7 T ‎

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Berita Terbaru