Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang YouTuber terkenal dengan nama Kacong Arye. Tersangka berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan pada Senin (6/2/2024) setelah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Pamekasan.
Kacong Arye ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan penyebaran video pornografi. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW.
Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus ini bermula pada bulan November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh telanjang pacarnya tersebut.
Setelah hubungan mereka kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya kepada seorang teman korban dengan inisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Motif tersangka adalah rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16GB yang berisikan video telanjang korban berdurasi 38 detik dengan ukuran file 4,7 MB. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban.
Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.