Ditahan Polres Pamekasan, Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara Karena Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

- Publisher

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang YouTuber terkenal dengan nama Kacong Arye. Tersangka berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan pada Senin (6/2/2024) setelah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Pamekasan.

Kacong Arye ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan penyebaran video pornografi. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW.

Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus ini bermula pada bulan November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh telanjang pacarnya tersebut.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hubungan mereka kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya kepada seorang teman korban dengan inisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Motif tersangka adalah rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.

Baca Juga  Akibat Toilet Berbayar, Kepala MAN 1 Pamekasan Kena Sanksi dari Kemenag RI

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16GB yang berisikan video telanjang korban berdurasi 38 detik dengan ukuran file 4,7 MB. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban.

Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru