SMSI Pamekasan Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Profesionalisme Media Siber dan Redam Hoaks

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pamekasan secara resmi dikukuhkan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Pengukuhan ini dilakukan serentak dengan pengurus SMSI Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Bangkalan oleh Ketua SMSI Jawa Timur, Sokip.

Ketua SMSI Kabupaten Pamekasan, Mulyadi, menyampaikan bahwa SMSI hadir sebagai organisasi konstituen Dewan Pers yang beranggotakan para pemilik atau pimpinan media online. Ia menegaskan komitmen SMSI untuk meningkatkan profesionalisme dan dedikasi perusahaan pers anggotanya dalam menyajikan informasi.

“Kehadiran SMSI di Kabupaten Pamekasan tentunya menjadikan perusahaan pers anggotanya menjadi lebih profesional dan berdedikasi dalam menyajikan informasi,” ujar Mulyadi usai pelantikan.

Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan zaman, Mulyadi menekankan pentingnya media untuk mampu membangun konten yang edukatif dan menyampaikan fakta akurat. Ia berharap SMSI dapat mendorong iklim pers yang sehat di daerah, terutama untuk menjadi penyeimbang dan pencerah informasi di tengah kecepatan informasi di media sosial yang seringkali tidak akurat.

Baca Juga  Aksi Doa Kebangsaan di Istana Merdeka Hadirkan Keragaman dan Persatuan

“Media online bisa jadi penyeimbang dan pencerah informasi yang hari ini di media sosial begitu cepat dan cenderung tidak akurat. Sehingga kehadirannya bisa memberikan informasi yang betul-betul akurat,” tegasnya.

Mulyadi juga menyoroti perbedaan mendasar antara media massa dan media sosial. Menurutnya, media sosial seringkali tidak terikat oleh etika jurnalistik dan regulasi pers, berbeda dengan media massa yang wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Hal ini membuat arus informasi di media sosial kerap diwarnai konten negatif dan tidak terverifikasi.

Ke depannya, SMSI Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan para pelaku media sosial atau konten kreator. Tujuannya adalah untuk mengajak mereka ikut serta dalam menyajikan informasi yang valid dan akurat.

“Para pelaku sosial media juga perlu dilakukan kerja sama agar kehadiran sosmed tidak serta merta memposting informasi yang belum pasti serta mereka tidak asal ngambil atau copot karena jurnalistik dari produk SMSI,” pungkas Mulyadi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru