Bawaslu Pamekasan Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang

- Publisher

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar: ist

Tangkap layar: ist

Pamekasan, SuaraNet – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Tmur menelusuri video viral bagi-bagi uang oleh Gus Miftah kepada masyarakat di sebuah gudang rokok di Pamekasan.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, terlihat Gus Miftah tengah membagikan uang ke masyarakat. Masyarakat tampak mengantre menghampiri Gus Miftah seraya menyalami saat tiba gilirannya.

Saat Gus Miftah membagikan uang, kamera yang merekam video itu bergeser menyorot kerumunan di belakangnya. Lalu ada orang yang mengenakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

“Sampai saat ini sedang dilakukan penelusuran. Jadi saya tidak bisa mereka-reka apakah melanggar hukum pemilu atau tidak. Jadi kita tunggu hasil penelusuran terlebih dahulu,” ungkap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di Bawaslu Pamekasan. Sabtu (30/12/2023).

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu sudah datang ke lokasi untuk mengumpulkan informasi siapa saja yang terlibat dalam bagi-bagi uang tersebut.

“Jadi saya belum bisa menyimpulkan hasil, karena masih melakukan penelusuran,” kata Suryadi.

Baca Juga  Achmad Baidowi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke DPD PAN Pamekasan

Selain itu, Suryadi juga mengatakan sampai saat ini Bawaslu Pamekasan belum menerima laporan soal video viral bagi-bagi uang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi meskipun tidak ada laporan, kami akan tetap menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran fakta-fakta seperti apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” tegas Suryadi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Minggu, 12 April 2026 - 00:02 WIB

KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terbaru