Bawaslu Pamekasan Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang

- Publisher

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar: ist

Tangkap layar: ist

Pamekasan, SuaraNet – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Tmur menelusuri video viral bagi-bagi uang oleh Gus Miftah kepada masyarakat di sebuah gudang rokok di Pamekasan.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, terlihat Gus Miftah tengah membagikan uang ke masyarakat. Masyarakat tampak mengantre menghampiri Gus Miftah seraya menyalami saat tiba gilirannya.

Saat Gus Miftah membagikan uang, kamera yang merekam video itu bergeser menyorot kerumunan di belakangnya. Lalu ada orang yang mengenakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

“Sampai saat ini sedang dilakukan penelusuran. Jadi saya tidak bisa mereka-reka apakah melanggar hukum pemilu atau tidak. Jadi kita tunggu hasil penelusuran terlebih dahulu,” ungkap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di Bawaslu Pamekasan. Sabtu (30/12/2023).

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu sudah datang ke lokasi untuk mengumpulkan informasi siapa saja yang terlibat dalam bagi-bagi uang tersebut.

“Jadi saya belum bisa menyimpulkan hasil, karena masih melakukan penelusuran,” kata Suryadi.

Baca Juga  Gus Baha Ungkap Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa

Selain itu, Suryadi juga mengatakan sampai saat ini Bawaslu Pamekasan belum menerima laporan soal video viral bagi-bagi uang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi meskipun tidak ada laporan, kami akan tetap menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran fakta-fakta seperti apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” tegas Suryadi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB