Temanggung, SuaraNet – Seorang siswa SMP berinisial R (13) telah melakukan tindakan membakar beberapa ruang kelas di , Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (27/6) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa tindakannya tersebut dipicu oleh pengalaman sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pelaku sakit hati karena sering alami perundungan atau bullying yang dilakukan teman dan gurunya.
Meski masih di bawah umur, pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (28/6).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati akibat sering menjadi korban bullying oleh teman-teman sekolahnya, termasuk oleh seorang guru yang kurang memperhatikannya.
“Artinya, ini adalah persepsi subjektif dari siswa tersebut. Hal tersebut terbukti ketika dia membuat sebuah prakarya dan dinilai biasa saja oleh guru. Dia ingin dinilai sebagai yang terbaik,” ungkapnya.
Selain itu, siswa tersebut juga mencalonkan diri sebagai ketua PMR di sekolahnya, namun teman-teman sekelasnya meragukan kemampuan dan kredibilitasnya untuk memimpin organisasi tersebut, sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
“Dari berbagai rasa sakit hati inilah yang, meskipun subjektif, membuatnya merencanakan untuk membakar sekolah tersebut,” tambahnya.
Dalam siaran pers di Mapolres Temanggung pada Rabu (28/6), R mengungkapkan alasan yang mendorongnya untuk melakukan pembakaran, di samping hal-hal tidak menyenangkan yang dialaminya. R mengakui bahwa ia sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
Saat ditanya oleh awak media mengenai pelaku perundungan, R menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan oleh teman-teman dan beberapa guru.
“Kenapa kamu melakukan hal ini?” tanya seorang awak media. “Karena kasus pem-bully-an,” ujar R.
“Siapa yang melakukan perundungan?” tanya awak media lainnya. “Teman-teman dan beberapa guru,” jawab R. R juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap guru tidak pernah dihargai. Bahkan, R pernah mengalami tugasnya yang disobek-sobek oleh seorang guru di depannya. “Guru tersebut tidak mengatakan apa-apa tentang tugas itu, hanya langsung disobek,” ungkap R.
Agus juga mengungkapkan bahwa R, yang nekat membakar sekolahnya sendiri, diduga kurang mendapatkan perhatian. Pendapat ini juga diperkuat oleh Kepala SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto, yang mengatakan bahwa pelaku sering mencari-cari perhatian dari para guru.
“Saat dia melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, seringkali dia berpura-pura muntah atau bahkan mengalami kesurupan,” jelasnya. Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa R sudah mempersiapkan alat dan bahan sebelum melakukan pembakaran sekolahnya sendiri.
Sebagai akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP karena ia dengan sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum. R kini menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimum yang berlaku untuk pembakaran yang melibatkan orang dewasa.