Pamekasan, SuaraNet – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pasar 17 Agustus pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.
Perempuan yang diidentifikasi dengan inisial “D” dan berusia 40 tahun ini merupakan warga Jember. Penangkapan dilakukan saat perempuan tersebut tengah berada di sebuah warung kopi pada Sabtu malam, 26 Agustus 2023.
Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Menurut laporan tersebut, perempuan ini terlibat dalam praktik perdagangan diri dengan tarif kencan sebesar 200 ribu rupiah.
“Individu yang diduga sebagai PSK ini kami bawa ke kantor,” ungkap Hasanurrahman, yang akrab disapa Ainur, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Setelah penangkapan, Ainur melanjutkan bahwa pihaknya memberikan pembinaan kepada perempuan yang terlibat. Selain itu, perempuan ini juga diminta untuk mengeluarkan surat pernyataan yang bertujuan mencegah ulangan perbuatannya di masa mendatang.
“Dalam isi surat pernyataan tersebut, kami berpesan bahwa apabila masih melakukan praktik serupa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberantasan perbuatan asusila, maka tindakan yang akan kami ambil nanti akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Diharapkan bahwa tindakan ini akan menjadi langkah efektif dalam menekan aktivitas perdagangan diri dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.