Operasi Satpol PP Pamekasan Amankan PSK di Pasar 17

- Publisher

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

Pamekasan, SuaraNet – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pasar 17 Agustus pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.

Perempuan yang diidentifikasi dengan inisial “D” dan berusia 40 tahun ini merupakan warga Jember. Penangkapan dilakukan saat perempuan tersebut tengah berada di sebuah warung kopi pada Sabtu malam, 26 Agustus 2023.

Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Menurut laporan tersebut, perempuan ini terlibat dalam praktik perdagangan diri dengan tarif kencan sebesar 200 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Individu yang diduga sebagai PSK ini kami bawa ke kantor,” ungkap Hasanurrahman, yang akrab disapa Ainur, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Setelah penangkapan, Ainur melanjutkan bahwa pihaknya memberikan pembinaan kepada perempuan yang terlibat. Selain itu, perempuan ini juga diminta untuk mengeluarkan surat pernyataan yang bertujuan mencegah ulangan perbuatannya di masa mendatang.

Baca Juga  Tunjukkan Empati, Ra Baqir Sambangi Warga yang Tertimpa Musibah Kebakaran di Bugih Pamekasan

“Dalam isi surat pernyataan tersebut, kami berpesan bahwa apabila masih melakukan praktik serupa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberantasan perbuatan asusila, maka tindakan yang akan kami ambil nanti akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Diharapkan bahwa tindakan ini akan menjadi langkah efektif dalam menekan aktivitas perdagangan diri dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru