Pamekasan — Pada 4 April 2023, Bea Cukai Madura mengamankan satu tronton rokok ilegal merek flash.
Jumlah rokok flash ini tidak tanggung-tanggung, yakni 2,8 juta batang atau senilai Rp2,2 miliar.
Rokok polos ini diduga milik pengusaha asal Pantura Pamekasan berinisial T.
Namun, 9 April 2023, Bea Cukai Madura hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Dari rilis bea cukai, 10 April 2023, tersangka berinisial D.
Sementara dua orang yang lain berinisial Z dan T hanya terperiksa. Pada saat wawancara pada 10 April 2023, wartawan tidak diperkenankan mengambil dokumen foto rokok flash tersebut.
“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin sebagaimana diberitakan 10 April 2023 lalu.
Pada 9 Mei 2023, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) melayangkan permohonan wawancara untuk menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.
Namun, Bea Cukai Madura enggan melayani wawancara forum wartawan.
“Keterangan dari penyidik belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan, untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” terangnya, Selasa (9/5/2023).