Jadi Pengedar Narkoba, Dua LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM.

Kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM.

Pamekasan-Diketahui menjadi pengedar narkoba, dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap  Tim Narkoba Polres Pamekasan, Madura.

Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan petugas di salah satu penginapan  yang berada di Jalan Trunojoyo Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa. Dilansir dari antara.com.

Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi yang disebutkan oleh warga yang menyampaikan informasi tersebut.

“Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan,” katanya.

Tim selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Baca Juga  Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani

“Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.

“Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini,” kata Junairi, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun,” katanya.

Berita Terkait

Kebijakan Rektor Dinilai Blunder, Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Blokade Jalur Kampus
Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan
Dikunjungi Kaprodi BKPI, Ini Pernyataan Pihak Keluarga Soal Viralnya Mahasiswi IAIN Madura yang Diduga Dipersulit Saat Urus Skripsi 
Refleksi Hari Anti Korupsi Dear Jatim Bawa Keranda di Depan Polres Sumenep
UPZ IAIN Madura Berikan Bantuan Kepada Mahasiswi Korban Pencurian Motor
Mahasiswi Kehilangan Motor di Area Fakultas Ekonomi, PMII IAIN Madura Tuntut Tanggung Jawab Kampus
Meninggal Setelah Proses Skripsi, Mahasiswi BKPI IAIN Madura Diduga Alami Depresi Akibat Beban Akademik
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:40 WIB

Kebijakan Rektor Dinilai Blunder, Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Blokade Jalur Kampus

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:18 WIB

Dikunjungi Kaprodi BKPI, Ini Pernyataan Pihak Keluarga Soal Viralnya Mahasiswi IAIN Madura yang Diduga Dipersulit Saat Urus Skripsi 

Senin, 9 Desember 2024 - 14:59 WIB

UPZ IAIN Madura Berikan Bantuan Kepada Mahasiswi Korban Pencurian Motor

Senin, 9 Desember 2024 - 13:37 WIB

Mahasiswi Kehilangan Motor di Area Fakultas Ekonomi, PMII IAIN Madura Tuntut Tanggung Jawab Kampus

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB