Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

- Publisher

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Berdasarkan fakta yang digali dalam persidangan, jaringan kolektor di sejumlah wilayah seperti Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Induk diduga menjadi aktor intelektual di balik pemalsuan ini.

Pola ini memanfaatkan apa yang di kalangan pelaku usaha sering disebut sebagai “dokumen terbang”—yaitu menggunakan legalitas administrasi dari perusahaan yang memiliki IUP sah namun pasif, untuk menampung komoditas hasil jarahan lingkungan.

“Ini adalah kejahatan kerah putih di sektor ekstraktif. Dokumen resmi dimanipulasi sedemikian rupa agar sistem ketertelusuran (traceability) milik perusahaan hilir seperti PT MSP tidak mendeteksi pelanggaran tersebut,” ujar Fajar, pemerhati lingkungan.

Namun, Ia menambahkan, pihak industri tidak bisa begitu saja lepas tangan. “Pertanyaannya, apakah sistem verifikasi internal mereka benar-benar lemah, atau ada pembiaran karena tergiur pasokan harga murah? Ini yang harus dikejar oleh jaksa.”

Kerugian Ekologis Rp87,4 Miliar dan Desakan Sanksi Korporasi

Praktik manipulasi dokumen ini terbukti berdampak fatal. Negara diperkirakan harus menanggung kerugian luar biasa besar, mencapai Rp87,4 miliar.

Angka fantastis ini tidak hanya menghitung kerugian materiil berupa hilangnya potensi penerimaan negara dari royalti, melainkan juga menghitung nilai kerusakan ekologis dan biaya pemulihan lingkungan yang hancur akibat penambangan liar di kawasan hutan.

Baca Juga  Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Melihat skala kerusakan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Lingkungan Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak tebang pilih. Kritik tajam diarahkan pada regulasi yang selama ini dianggap terlalu longgar dan hanya tajam kepada para penambang kecil.

“Jika hukum hanya berhenti pada tiga terdakwa ini, sementara perusahaan penampung dan para jaringan kolektor kakapnya melenggang bebas, maka esok hari modus dokumen palsu ini akan berulang dengan nama baru. Penegak hukum harus berani menerapkan instrumen pidana korporasi jika dalam persidangan terbukti ada kelalaian fatal dari manajemen *smelter*,” tegas perwakilan aliansi.

Menanti Nyali Penegak Hukum

Penyebutan nama PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Timah Tbk dalam surat dakwaan JPU memang merupakan bagian dari proses pembuktian materiil dan belum menyatakan kedua perusahaan tersebut bersalah.

Kendati demikian, publik kini menunggu apakah hakim dan jaksa memiliki nyali untuk memanggil jajaran manajemen tingkat atas dari perusahaan-perusahaan tersebut guna membongkar kotak pandora tata niaga timah hitam ini.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB