Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

- Publisher

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Sengketa hukum di internal PT Blue Bird Tbk kembali menjadi sorotan. Dr. Mintarsih A. Latief mempertanyakan dasar gugatan senilai Rp140 miliar yang menjeratnya, sekaligus mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum hingga tahap eksekusi.

Mintarsih menyatakan tidak gentar menghadapi perkara yang telah berlangsung sejak 2013 tersebut, meski sejumlah aset miliknya disebut telah disita. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh Purnomo Prawiro mengandung cacat prosedur.

Menurut dia, gugatan tersebut tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diajukan oleh pihak yang memiliki benturan kepentingan. “Secara hukum, tidak seharusnya pihak dengan konflik kepentingan mewakili perseroan untuk menggugat sesama direksi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Perkara ini bermula dari tuntutan pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang diterima Mintarsih selama puluhan tahun bekerja. Dalam gugatan, ia diminta mengembalikan sekitar Rp40 miliar serta membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp100 miliar.

Putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Mahkamah Agung pada 21 Januari 2016. Namun, Mintarsih menilai pelaksanaan putusan justru memunculkan persoalan baru.

Baca Juga  Polres Pamekasan Siapkan Strategi Edukatif dan Persuasif untuk Operasi Patuh Semeru 2024

Ia menyoroti proses eksekusi yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait penyitaan aset berupa tanah yang disebut memiliki nilai jauh melebihi jumlah denda. “Aset saya diambil tanpa perhitungan nilai yang seimbang,” katanya.

Selain itu, Mintarsih mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaksanaan putusan, termasuk keterlibatan pihak keluarga yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung. Ia menyebut anak-anaknya turut dibebani tanggung jawab secara tanggung renteng.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima relaas atau pemberitahuan resmi atas putusan tersebut dari pengadilan, sebagaimana mestinya dalam prosedur hukum.

Di sisi lain, Mintarsih menyinggung konteks waktu gugatan yang bertepatan dengan peningkatan kekayaan Purnomo. Berdasarkan catatan Forbes, Purnomo masuk daftar orang terkaya Indonesia pada 2014 dengan tambahan kekayaan sekitar US$1,3 miliar atau setara Rp16 triliun dari bisnis transportasi.

Mintarsih turut menyinggung nama Samin Tan, pengusaha tambang batu bara dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal, yang juga pernah masuk daftar orang terkaya Forbes. Ia menilai terdapat kemiripan pola dalam kemunculan nama-nama tersebut dalam daftar kekayaan, meski tidak merinci lebih lanjut.

Baca Juga  Debat Pilkada Pamekasan, Ra Baqir-Taufadi Paparkan Visi-Misi

Saat ini, Mintarsih menegaskan akan terus menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), guna memperjuangkan hak atas saham serta aset yang diklaim belum terpenuhi. Ia juga menyebut dividen sejak 1971 belum pernah diterimanya.

Kasus ini kembali menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas, seiring munculnya kembali polemik lama terkait konflik kepemilikan saham dan dinamika internal perusahaan transportasi tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB