Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pihak hasil OTT di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026) malam. Total 16 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pihak hasil OTT di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026) malam. Total 16 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung.

Pamekasan — Polres Pamekasan menggelar pelatihan penulisan narasi untuk konten kreatif bagi ratusan Bhabinkamtibmas di Gedung Tatag Trawan Tungga, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan anggota dalam menyusun konten menarik sekaligus edukatif di media sosial.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pelatihan tersebut difokuskan pada penguatan keterampilan bercerita yang efektif untuk mendukung laporan kegiatan serta penyampaian pesan kamtibmas kepada masyarakat.

Sebagai narasumber utama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam memaparkan materi terkait struktur narasi, pemilihan sudut pandang, serta etika penulisan sesuai standar Undang-Undang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sesi praktik, peserta dilatih mengolah rilis resmi menjadi konten media sosial yang lebih hidup dan komunikatif.

Selain itu, Anam juga mengenalkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) seperti CapCut, Canva, Gemini, hingga fitur AI pada WhatsApp untuk mendukung proses kreatif pembuatan konten. Ia menegaskan, penggunaan AI tetap harus mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.

“Dalam penggunaan AI, kami dari kalangan wartawan harus berpijak pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua PWI Pamekasan Ajak Kapolres Merealisasikan MoU Antara Kapolri dan Dewan Pers

Ia juga mengingatkan peserta mengenai potensi pelanggaran hukum dalam pembuatan konten, termasuk risiko jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta jenis konten yang tidak didukung algoritma media sosial.

Kasatbinmas Polres Pamekasan AKP Nanang Hery Purnomo selaku penyelenggara berharap pelatihan ini mampu meningkatkan kualitas konten yang dihasilkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa dan kelurahan.

“Melalui pelatihan ini, kami juga berharap dapat menumbuhkan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan berita yang akurat sekaligus menarik,” katanya.

Anam menambahkan, perusahaan pers saat ini turut memaksimalkan media sosial untuk menyebarluaskan karya jurnalistik, yang tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru