Tidak Hanya Legislatif, KPK Kini Sentuh Gubernur Khofifah di Kasus Korupsi Ratusan Miliar

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah. Foto/ist

Khofifah. Foto/ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam skandal dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah menjerat puluhan tersangka dari unsur legislatif, fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan peran aktif Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam pengalokasian dana tersebut.

Meskipun status Khofifah hingga saat ini belum ditingkatkan menjadi tersangka, tim penyidik KPK secara intensif mendalami mekanisme penyaluran dan asal-usul dana pokok kegiatan (pokir) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyidikan kini menyasar keterlibatan unsur eksekutif, termasuk dugaan adanya pengaturan dana antara gubernur dan anggota dewan.

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Fokus penyelidikan ini menunjukkan upaya KPK untuk membongkar tuntas akar masalah korupsi dana hibah, tidak hanya pada penerima, tetapi juga pada proses kebijakan dan persetujuan pengucuran dana.

Baca Juga  Laga MU vs Persis Solo Berujung Rusuh, Satu Suporter Mabuk Diamankan Polisi

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Operasi tersebut mulanya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 orang sebagai tersangka terkait perkara ini. Pengungkapan terbaru pada 20 Juni 2025 menyebutkan bahwa pengucuran dana hibah ini diduga terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur, mengalir ke berbagai kelompok masyarakat dengan mekanisme pembagian yang kini diselidiki mendalam. Beberapa kader partai besar, termasuk Gerindra dan PDIP, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah dan berdampak langsung pada pengelolaan anggaran publik. KPK menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pihak yang menyalahgunakan dana hibah di masa mendatang.

Masyarakat Jawa Timur kini menanti perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Khofifah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, agar kasus ini segera menemui titik terang dan semua pihak yang bersalah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Dalif

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru