Meskipun sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024, politisi Anwar Sadad hingga September 2025 belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini memicu banyak pertanyaan di kalangan publik.
Anwar Sadad adalah salah satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada Desember 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan KPK Belum Lakukan Penahanan
KPK telah memberikan penjelasan terkait penundaan penahanan Anwar Sadad. Menurut KPK, penahanan akan dilakukan jika tim penyidik merasa bukti yang dimiliki sudah cukup dan penyidikan tidak terhambat.
Saat ini, KPK masih berfokus pada pengumpulan bukti, seperti melalui penggeledahan dan penyitaan.
Anwar Sadad sendiri beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan alasan ada kegiatan partai dan kedewanan.
Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pada akhir Juni 2025 untuk diperiksa terkait alokasi dan mekanisme dana hibah.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad, termasuk tanah dan bangunan di Probolinggo dan Banyuwangi. Penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa proses penyidikan terus berjalan meskipun belum ada penahanan.
Masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini. Akankah Anwar Sadad akhirnya ditahan, ataukah proses hukumnya akan terus bergulir tanpa tindakan penahanan lebih lanjut?
Penulis : Nur
Editor : Faruk






