Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali menuai menarik perhatian. Setelah sebelumnya menutup Teman Juang Cafe karena penampilan seorang DJ viral di media sosial, kini publik digegerkan dengan kasus pesta sawer di kantor Bank Jatim Cabang Pamekasan pada 3 Juli 2025.
Ironisnya, meski video yang memperlihatkan aksi sejumlah pegawai dan pejabat bank penyanyi yang berpakaian secxy sudah beredar luas, hingga kini Pemkab Pamekasan belum menunjukkan langkah tegas.
Ketua Formatur (Forum Mahasiswa Pantura), Mahendra, menilai sikap pemerintah daerah dalam hal jelas menunjukkan ketidakadilan dalam menegakkan perda hiburan di Pamekasan.
“Ketika kafe swasta menampilkan DJ, pemerintah langsung tutup tanpa kompromi. Tapi ketika pesta sawer berlangsung di kantor lembaga milik pemerintah, justru diam seribu bahasa. Ini inkonsistensi yang mencederai rasa keadilan,” tegas Mahendra, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, penerapan Perda seharusnya berlaku sama tanpa diskriminasi. Apalagi, Pamekasan selama ini menjunjung tinggi identitas religius daerah
“Kita selalu digiring untuk menolak hiburan yang bebrbau maksiat dengan alasan religius. Tapi bagaimana mungkin sikap relegius bisa tetap hidup kalau pesta sawer justru terjadi di kantor Bank Jatim dan pemerintah pura-pura tidak tahu?” ujarnya.
Ketua Formatur mendesak Pemkab Pamekasan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Bank Jatim Cabang Pamekasan.
“Kalau Pemkab tidak segera bertindak, ini akan menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh, karena Tutup Kafe, Diamkan Pesta Sawer di Kantor Bank Jatim” kata Mahendra.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Pemkab Pamekasan Timur untuk tidak menutup mata terhadap skandal yang mencoreng nama baik BUMD.
“Kami akan kawal kasus ini. Jangan biarkan aturan hanya berlaku untuk pihak tertentu. Kalau Pemkab tetap diam, maka wibawa pemerintah dan marwah Gerbang Salam akan runtuh,” pungkas Mahendra.
Diketahui, sebelumnya Kafe Teman Jhuang Cafe disegel karena dianggap melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta Perda Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (Lif)






