Pamekasan – Demi menjamin layanan kesehatan yang cepat dan aman secara hukum, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hari ini, Kamis (10/07/2025).
Kemitraan ini berfokus pada penguatan aspek hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang seringkali menuntut respons kilat.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, bertempat di kantor Kejari setempat.
Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso, melalui Kabag TU selaku Humas, R. Moh. Ramadhian, menjelaskan urgensi dari kolaborasi ini.
“Kadang kami dihadapkan pada situasi darurat, seperti kerusakan alat kesehatan penting yang tidak bisa menunggu perubahan anggaran. Di sinilah pentingnya pengadaan cepat yang tetap legal dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. Sebagai contoh, pengadaan langsung dengan dana BLUD bisa mencapai Rp1 miliar, jauh di atas batas umum Perpres yang hanya Rp400 juta.
Namun, kebijakan ini memerlukan pendampingan hukum untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Kami butuh mitra hukum yang bisa memberikan opini, pendampingan kontrak, hingga pembelaan jika sampai terjadi gugatan. Di sinilah peran Kejari menjadi sangat vital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda melalui Kasi Intel, Ardian Junaidi, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif.
“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkas Ardian. (Fa*)






