Bupati Pamekasan Akan Gunakan Vellfire Hybrid Rp1,8 Miliar, Klaim Tak Tahu Menahu Soal Pengadaan

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan,  Sukriyanto.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto.

Pamekasan -Di tengah keterbatasan keuangan anggaran negara, Pemerintah Kabupaten Pamekasan justru dikabarkan akan menyediakan mobil dinas (Mobdin) mewah bagi bupatinya, KH. Kholilurrahman. Kendaraan yang disiapkan adalah Toyota Vellfire VIP Hybrid berwarna hitam dengan perkiraan harga mencapai Rp1,8 miliar.

Informasi mengenai pengadaan Mobdin mewah ini terungkap melalui penelusuran pada website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam data tersebut, tercantum pagu anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pengadaan Mobdin tersebut sebesar Rp2.037.150.000.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses pengadaan mobil mewah tersebut.

“Saya tidak tahu persis terkait persoalan itu, tahu-tahu sudah disediakan dan sudah diputuskan di dalam rapat, sehingga kami sifatnya pasif,” ungkap Bupati Kholilurrahman kepada awak media pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Kholil menegaskan bahwa dirinya bahkan belum pernah berada di pendapa (rumah dinas bupati) sebelum hari pelantikannya.

“Itu bukan permintaan kami, dan sejak awal ketika pihak Pemkab bertanya kendaraan, kami mempersilakan, yang penting layak,” tegasnya.

Baca Juga  Pelajari ini! Supaya Terhindar Dari Kesalahan Fatal yang Menghalangi Kebahagiaan Anda

Meski demikian, Bupati juga menyadari pentingnya kendaraan yang representatif dalam menjalankan tugas. “Mobdin tidak perlu mewah namun memang ketika datang ke suatu pertemuan, jika tidak layak, maka kesannya seperti tidak baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mencoba memberikan penjelasan dari sisi administrasi.

Ia menyatakan bahwa spesifikasi yang diatur dalam pengadaan mobil dinas adalah batasan cubic centimeter (CC) mesin, mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC.

“Pengadaan Mobdin itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC,” jelas Sahrul Munir pada hari yang sama.

Sahrul juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dengan spesifikasi tersebut sudah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan operasional kepala daerah, termasuk aspek kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun terkesan mewah, pemilihan kendaraan dengan CC yang sesuai Permendagri menjadi acuan utama, dan dalam prosesnya, pihaknya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga  Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan Mendapatkan Pendidikan Mengenai Cukai Rokok dan Manfaatnya

Sahrul menambahkan bahwa pihaknya hanya melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari dealer, dan menyarankan untuk menghubungi bagian umum untuk informasi lebih detail mengenai proses pengadaannya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Lely, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Senin (24/3/2025) pukul 14.19 WIB, belum mendapatkan respons.

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB