Kuasa Hukum Desak Rektor UNIBA Madura Untuk Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Foto Herman Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual

Dok. Foto Herman Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual

Sumenep, SuaraNet Dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura oleh kakak tingkatnya terus menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum korban, Herman Wahyudi S.H., meminta Rektor UNIBA Madura mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku (YP) dan memastikan perlindungan terhadap korban (LL).

“Pelaku seharusnya menjadi contoh etis, bukan justru melanggar norma. Jika benar ada upaya untuk memberhentikan klien saya sebagai korban, kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum tegas,” ujar Herman saat diwawancarai pada Minggu (22/12).

Menurut Herman adanya intimidasi yang dialami korban dari pihak kampus, termasuk upaya mediasi dengan terduga pelaku yang dinilai tidak sesuai prosedur penanganan kekerasan seksual.

“Rektor seharusnya memberikan perlindungan khusus kepada korban, bukan malah membungkam kejadian ini. Apalagi korban masih merupakan mahasiswa baru,” tegas Herman.

Ia menambahkan bahwa pihak kampus harus memberikan sanksi administratif kepada terduga pelaku sebagai bentuk tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sumenep. Dua saksi dan korban telah dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan UNIBA Madura.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB