Kritik Hasil Pilkada: Empat Paslon Bupati di Madura Gugat ke MK

- Publisher

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: mkri.id

Sumber foto: mkri.id

Pamekasan – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.

Gugatan ke MK juga diajukan oleh kontestan Pilkada Sampang, Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat). Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi, menilai gugatan ke MK adalah langkah yang tepat. Selain merupakan hak masing-masing Paslon, gugatan ini juga merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK adalah bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK didasari oleh temuan-temuan yang dianggap mencederai demokrasi.

Baca Juga  Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti politik uang, kecurangan, intimidasi, atau penggunaan kekerasan, serta penggerakan ASN, maka MK akan menguji itu,” tuturnya.

Malhum menambahkan bahwa MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang atau kalah; yang menang di MK adalah pemenang yang ksatria, dan yang kalah juga kalah dengan cara yang ksatria,” terangnya. (*)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru