Diiming-imingi Bebas Biaya Kost, Mahasiswi IAIN Madura Diduga Dilecehkan Pemilik Kost

- Publisher

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pelecehan Seksual Ilust

Dok. Pelecehan Seksual Ilust

SuaraNet, Pamekasan – Seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berinisial (BA) mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik kost tempat ia tinggal.

(BA) mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menerima perlakuan tidak pantas dari pelaku.

Menurut (BA), perilaku pemilik kost mulai berubah sejak istrinya meninggal dunia. Pemilik kost, yang berinisial (SR), diduga kerap menunjukkan perilaku aneh dan tidak terduga.

411c4f6e 5e55 4952 bcb1 7a794657c677
Kost Putri Pamekasan (GoogleMap) Dokumen

(SR) merupakan pemilik Kost Putri Mawar yang berlokasi di Perumnas Tlanakan Indah, Blok M12, Kabupaten Pamekasan. Saat dikonfirmasi oleh tim SuaraNet, BA menyampaikan bahwa ia merasa takut karena terus-menerus menerima perlakuan tidak senonoh dari SR.

“Saya sangat takut dan terpukul, apalagi saya tinggal di sini sendirian tanpa keluarga. Kejadian pertama yang saya alami, bapak kost terciduk masuk ke kamar saya tanpa izin dan waktu itu saya dalam terbaring mengantuk, sontak saya langsung mengambil foto untuk mengancamnya,” ungkap BA.

Lebih lanjut, (BA) menjelaskan bahwa SR pernah memaksanya untuk tetap tinggal di dalam area kost tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Skandal Perceraian Wadirut Mandiri Alexandra Askandar Terungkap, Diduga Akibat Perselingkuhan!

“Saya dipaksa untuk tidak keluar kost, padahal saya ada janji dengan teman-teman kampus untuk mengerjakan tugas. Namun, bapak kost memaksa saya untuk tetap di dalam dan bahkan meminta izin untuk masuk ke kamar saya pada malam hari saat keadaan sudah sepi. Saya sangat ketakutan dan merasa tertekan,” jelasnya.

8379241e 976a 4c5f aa94 457fbb7096f9
Dok. Screenshot WA Pelaku

Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Dalam percakapan tersebut, (SR) diduga meminta BA untuk “melayaninya” agar bisa tinggal di kost tanpa membayar biaya sewa.

“Kalau sekarang mbak ke kost, pintunya jangan dikunci. Saya kasihan ke mbak, ayo layani saya, biar mbak bebas uang kost selamanya,” tulis (SR) dalam salah satu pesan yang diterima (BA).

Sebelumnya, (BA) mengaku sempat terlambat membayar uang kost karena belum menerima kiriman uang dari orang tuanya. Saat kejadian, tanggal pengiriman uang bulanan juga belum tiba.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pamekasan. Banyak pihak mendesak agar institusi Polri dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan lebih aktif dalam menangani dan mencegah maraknya kasus pelecehan seksual yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruq

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru