DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Jakarta, SuaraNet – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu asal Pamekasan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Khaiorullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII Riyan Hidayat, Teradu X Muhammad Ali masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 69-PKE-DKPP/V/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto, Edi Trisatrio selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo selaku Teradu X sampai XV dalam Perkara yang sama.

DKPP menilai bahwa Teradu X sampai XV sudah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik ditingakt kecamatan dengan melakukan kesalahan perhitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo.

Baca Juga  Ribuan Warga Pamekasan Iringi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BERBAKTI ke KPU

“Teradu VI sampai XV dalam melakukan perhitungan suara ditingkat Kecamatan Palengaan dan Proppo bertenteangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf F PKPU Nomor 5 tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu dalam sidang pembacaan putusan kali ini DKPP juga menegeluarkan ketetapan yaitu Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahap Putusan terhadap perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024.

“Pengadu mencabut aduan dan Majelis tidak melakukan sidang pemeriksaan sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagai pelanggaran KEPP,” pungkas Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (10), Pengaduan Batal (7), dan Pengaduan Tidak Dapat Diterima (1). Sedangkan 27 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki
Menjelang HUT ke-23, Khoirul Umam: RS Larasati Bukan Sekadar Rumah Sakit, Tapi  Harus Menjadi Bagian yang Lebih Bermakna Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 10:51 WIB

Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan

Selasa, 2 September 2025 - 08:59 WIB

Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB