DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor. (foto: ist)

Jakarta, SuaraNet – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu asal Pamekasan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Khaiorullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII Riyan Hidayat, Teradu X Muhammad Ali masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 69-PKE-DKPP/V/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto, Edi Trisatrio selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo selaku Teradu X sampai XV dalam Perkara yang sama.

DKPP menilai bahwa Teradu X sampai XV sudah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik ditingakt kecamatan dengan melakukan kesalahan perhitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo.

Baca Juga  Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

“Teradu VI sampai XV dalam melakukan perhitungan suara ditingkat Kecamatan Palengaan dan Proppo bertenteangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf F PKPU Nomor 5 tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu dalam sidang pembacaan putusan kali ini DKPP juga menegeluarkan ketetapan yaitu Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahap Putusan terhadap perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024.

“Pengadu mencabut aduan dan Majelis tidak melakukan sidang pemeriksaan sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagai pelanggaran KEPP,” pungkas Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (10), Pengaduan Batal (7), dan Pengaduan Tidak Dapat Diterima (1). Sedangkan 27 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB