Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

- Publisher

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pamekasan, SuaraNet – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mendesak pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Menurutnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau menutup akses wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menyangkut kepentingan umum.

Hairul Anam, yang juga alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Menanggapi belum adanya tanggapan dari KPU Pamekasan terkait pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, Hairul Anam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Baca Juga  Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Lebih lanjut, Hairul Anam menegaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB