Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

- Publisher

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pamekasan, SuaraNet – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mendesak pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Menurutnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau menutup akses wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menyangkut kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hairul Anam, yang juga alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Baca Juga  Sekda Tangerang Harapkan Tranformasi Digital Dapat Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi PAD

Menanggapi belum adanya tanggapan dari KPU Pamekasan terkait pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, Hairul Anam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Lebih lanjut, Hairul Anam menegaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival
Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:47 WIB

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Berita Terbaru