Pamekasan, SuaraNet – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mendesak pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.
Menurutnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau menutup akses wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menyangkut kepentingan umum.
Hairul Anam, yang juga alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.
Menanggapi belum adanya tanggapan dari KPU Pamekasan terkait pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, Hairul Anam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Lebih lanjut, Hairul Anam menegaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.