Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

- Publisher

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pamekasan, SuaraNet – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mendesak pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Menurutnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau menutup akses wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menyangkut kepentingan umum.

Hairul Anam, yang juga alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Menanggapi belum adanya tanggapan dari KPU Pamekasan terkait pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, Hairul Anam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan Bantah Keras Pernyataan Cak Imin, Salah Data!

Lebih lanjut, Hairul Anam menegaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru